Penanganan Covid

Sidak Protokol Kesehatan Saat Malam di Denpasar, 14 Pelanggar Terjaring, Ada yang Disuruh Push Up

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidak protokol kesehatan di Denpasar saat malam

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Awal tahun 2021 ini, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan saat malam hari.

Pada Jumat (1/1/2021) malam sidak digelar menyebar di empat kecamatan.

Adapun wilayah yang disasar yakni pertokoan, warung angkringan, pedagang kaki lima dan pengguna jalan.

Baca juga: Vaksinasi Massal Covid-19 Dimulai, Diawali dari Tenaga Kesehatan, Berlangsung 12 Bulan

Baca juga: Update Covid-19 di Kota Denpasar, Positif: 17 Orang, Sembuh: 20 Orang, Meninggal: Nihil

Baca juga: Malam Tahun Baru 2021, Patroli Pendisiplinan Covid-19 di Bali Digalakkan, Ribuan Personel Bergerak

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga pada Sabtu (2/1/2021) pagi mengatakan pihaknya menjaring sebanyak 14 pelanggar.

"Kami menjaring 14 pelanggar prokes saat sidak malam kemarin," kata Sayoga.

Dari kegiatan tersebut tak ada yang dikenai denda.

14 orang pelanggar tersebut hanya mendapat peringatan karena berkerumun dan memakai masker di dagu.

Baca juga: Sampaikan Pidato Akhir Tahun, Gubernur Koster Klaim Kasus Covid-19 di Bali Tertangani dengan Baik

Baca juga: Empat Perempuan di Bangli Positif Covid-19 Dalam 2 Hari Terakhir

Beberapa pelanggar juga dihukum push up.

Sayoga mengatakan sidak ini ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, juga untuk melakukan pengawasan penerapan jam malam.

Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Sayoga  mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi. (*)

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak

Berita Terkini