Sementara itu, terkait tunggakan di pedagang, pihaknya mengaku kesulitan menerapkan perjanjian antara Perumda dan pedagang terkait sewa ini dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Namun pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan pedagang sehingga pedagang bisa melunasinya sedikit demi sedikit.
“Langkah yang kami ambil, tetap berkomunikasi dengan pedagang agar melakukan pembayaran sedikit demi sedikit, supaya tidak membebani perusahaan apalagi terkait dengan biaya operasional,” imbuhnya.
Menurutnya, seharusnya batas waktu pembayaran oleh pedagang adalah tiga bulan.
Akan tetapi banyak dari pedagang yang telah melewati batas waktu pembayaran ini.
“Ada yang sampai batas waktu yang telah ditetapkan belum membayar. Mereka tetap berdagang, namun sepi pembeli. Ada yang tidak bayar BOP dan ada yang tak bayar sewa juga,” katanya. (*)