Berita Denpasar

Tunggakan di Pedagang Rp 4 M Lebih, Target Pendapatan Perumda Pasar Denpasar Tahun 2021 Tetap Naik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PD Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata.

Sementara itu, terkait tunggakan di pedagang, pihaknya mengaku kesulitan menerapkan perjanjian antara Perumda dan pedagang terkait sewa ini dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Namun pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan pedagang sehingga pedagang bisa melunasinya sedikit demi sedikit.

“Langkah yang kami ambil, tetap berkomunikasi dengan pedagang agar melakukan pembayaran sedikit demi sedikit, supaya tidak membebani perusahaan apalagi terkait dengan biaya operasional,” imbuhnya.

Menurutnya, seharusnya batas waktu pembayaran oleh pedagang adalah tiga bulan.

Akan tetapi banyak dari pedagang yang telah melewati batas waktu pembayaran ini.

“Ada yang sampai batas waktu yang telah ditetapkan belum membayar. Mereka tetap berdagang, namun sepi pembeli. Ada yang tidak bayar BOP dan ada yang tak bayar sewa juga,” katanya. (*)

Berita Terkini