TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kendati vaksin Covid-19 sudah didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia, namun vaksinasi baru bisa dilaksanakan setelah dapat izin edar BPOM dan fatwa halal MUI.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin Masduki Baidlowi, Selasa (5/1/2020).
"Saya ingin meluruskan terkait adanya pendapat soal vaksin yang sudah ada di daerah-daerah itu akan dilakukan (vaksinasi) tanpa menunggu fatwa (kehalalan vaksin) dari MUI, itu tidak benar," tegas Masduki kepada wartawan, Selasa (5/1/2020).
Masduki menyatakan, pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi kepada seluruh masyarakat tanpa ada fatwa halal Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).
Baca juga: Jokowi Perintahkan Menkes, Vaksinasi Tuntas Kurang dari Setahun
Baca juga: Efek Vaksin Sinovac Demam dan Pegal, Ini Pesan Menkes ke Kepala Daerah
Baca juga: Update Covid-19 di Bali 5 Januari, Positif: 167 Orang, Sembuh: 110 Orang dan Meninggal: 2 Orang
Saat ini, kata dia, MUI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) sedang melakukan pekerjaan mereka terkait vaksin tersebut.
BPOM, kata dia, melakukan serangkaian uji terhadap vaksin tersebut terkait dengan keamanan dan manfaat vaksin tersebut. Begitu pun MUI sudah bekerja untuk menentukan kehalalan vaksin tersebut.
"Nah itu (kehalalan atau tidak) nanti akan dikeluarkan, pasti itu. Jadi yang dikirimkan ke daerah itu, menurut Menteri Kesehatan ketika menghadap Wapres, lebih karena supaya serentak dilakukan vaksinasi," ujarnya.
"Tapi sama sekali tidak akan meninggalkan, mengabaikan fatwa dari MUI. Itu penting," tegas Masduki.
Dengan demikian, kata dia, apabila fatwa MUI tersebut belum ada, maka vaksinasi kepada masyarakat pun belum bisa dilaksanakan.
Saat ini, 3 juta vaksin Sinovac yang sudah tiba di Tanah Air dam sudah mulai didistribusikan ke daerah.
Namun untuk proses vaksinasi kepada masyarakat, harus menunggu emergency used authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat terlebih dahulu.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, vaksinasi kepada Presiden Joko Widodo akan dilakukan setelah izin edar darurat vaksin atau emergency use authorization (EUA) diterbitkan oleh BPOM.
Baca juga: Nyoman Suyasa Usul Vaksin Corona Tak Buru-buru Didistribusikan, Minta BPOM Pastikan Keamanan Vaksin
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Bali, Pangdam IX/Udayana Imbau Tetap Patuhi Prokes 3M, Kesdam Siap Vaksinasi
"Bapak Presiden juga akan menerima vaksin jika vaksin sudah mendapatkan EUA dari Badan POM," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (5/1/2021).
Wiku tak menyampaikan secara pasti kapan EUA vaksin Covid-19 bakal diterbitkan BPOM. Namun, ia berharap izin edar tersebur terbit secepatnya. Dengan demikian, vaksinasi dapat segera dimulai.
"Kami harapkan komitmen ini bisa secepatnya dilaksanakan agar kemudian masyarakat luas juga bisa menerima vaksin Covid-19," ujar dia.
Wiku mengatakan, pemerintah akan terus berpegang pada prinsip prosedur kesehatan yang berlaku. Oleh karena itu, vaksinasi baru akan dilakukan setelah BPOM menerbitkan EUA untuk vaksin Covid-19.
"Penyuntikan vaksin di Indonesia akan dijalankan ketika emergency use authorization vaksin tersebut dikeluarkan oleh Badan POM dan semuanya berdasarkan data scientific," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan vaksinasi Covid-19 akan mulai dilakukan pada Rabu (13/1/2021).
Budi mengatakan, penyuntikan vaksin perdana dilakukan kepada Presiden Joko Widodo beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju dan pejabat di tingkat pusat.
Hal itu dikatakan Budi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021).
"Penyuntikan pertama akan dilakukan pada Rabu depan, di Jakarta, oleh Bapak Presiden," kata Budi, dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri, Selasa.
Setelah itu, vaksinasi dilanjutkan di daerah pada hari berikutnya secara serentak. Penyuntikan vaksin diprioritaskan bagi tenaga kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Meski Sudah Didistribusikan, Vaksinasi Covid-19 Tak Akan Dilakukan Sebelum MUI Keluarkan Fatwa Halal