Berita Badung

Begini Penjelasan Sekda Adi Arnawa yang Sebut Badung Bukan PSBB, Melainkan PKM

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Badung saat melaksanakan rapat terkait SE Mendagri No 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19, Jumat (8/1/2021)

Sehingga ekonomi di Badung tidak mengalami kelumpuhan.

“Kita sudah mengatur kegiatan masyarakat ini, secara langsung kita juga sudah mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada masyarakat. Maka kita pikirkan untuk bantuan dana. Jadi jika pembatasan berlanjut, bantuan juga berlanjut terus,” ucapnya.

Disinggung mengenai teknis pelaksanaan PKM tersebut, pihaknya mengaku hanya melakukan pembatasan jam kerja.

Jam kerja yang dibatasi yakni warung restoran maupun mini market yang ada di Badung.

“Pada pembatasan kegiatan ini, upacara dan panca yadnya tetap dilaksanakan, hanya saja orang yang ikut dibatasi yakni maksimal 50 orang,” sebutnya.

Sementara ditanya apakah ada persiapan persuasif kepada masyarakat agar patuh terhadap pelaksanaan PKM ini, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan tetap akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat mematuhi PKM.

“Intinya pembatasan pasti kita laksanakan, dan untuk bantuan kami masih berhitung, bahkan tim sudah mulai bekerja,” tungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung jumlah KK di Badung ada sebanyak 128.398.

Sehingga dipastikan jumlah tersebut akan mendapat bantuan tunai dari pemerintah selama PKM yakni mulai 11 – 25 januari 2021 mendatang. (*)

Berita Terkini