Berita Badung

Giri Prasta Sebut Warga Badung Bakal dapat Uang Tunai Selama PSBB, Siapa Sajakah Itu?

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang rupiah. Warga Badung Bakal dapat Uang Tunai Selama PSBB, Siapa Sajakah Itu?

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung mewacanakan bakal memberi bantuan berupa uang tunai bagi warga Badung selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro (mirip dengan PSBB di beberapa daerah sebelumnya) pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Hal itu ditegaskan oleh Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta saat ditemui usai pengukuhan pengurus  prajuru Majelis Desa Adat di Puspem Badung, Jumat (8/1/2021).

Lalu, siapa saja yang akan mendapat bantuan uang tunai tersebut?

Giri Prasta mengatakan,  setiap Kepala Keluarga (KK) di Badung akan mendapatkan bantuan tunai tersebut.

Dirinya meyakinkan bantuan tunai itu pasti akan diberikan.

“Kita akan berikan kebijakan saat PKM ini dengan memberikan bantuan dana tunai. Besarannya kita masih berhitung dan ini kan hanya dua minggu,” tegasnya Giri Prasta.

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta. Selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) atau PSBB yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung pada 11-25 Januari 2021 mendatang, masyarakat di Badung akan diberikan uang tunai. (Tribun Bali/Agus Aryanta)

Sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung jumlah KK di Badung ada sebanyak 128.398.

Jika nantinya diputuskan semua KK di Badung mendapat bantuan uang tunai, maka dipastikan jumlah tersebut akan menerima uang tunai dari pemerintah selama PKM yakni mulai 11 – 25 januari 2021 mendatang.

Sementara, Giri Prasta menyebut besaran uang yang akan diberikan saat ini masih dihitung.

Bupati asal Desa Pelaga, Petang Badung itu mengatakan PKM tersebut masuk pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga pemerintah akan memberikan bantuan dengan hitungan per KK.

“Ketika kita PSBB kan undang-undang membolehkan kita memberikan bantuan kepada warga,” ucapnya sembari mengatakan istilah PKM yang dimaksud termasuk pada PSBB.

Menurut Giri Prasta, pemberian bantuan tunai dipilih agar prosedurnya lebih cepat ketimbang diberikan sembako.

“Kalau saya tunai saja. Mungkin contohnya selama dua minggu ini akan diberikan Rp 300 ribu, nanti biar itu dibelanjakan oleh masyarakat,” katanya

Pihaknya juga mengaku bantuan dana tunai yang akan dikucurkan Badung tersebut untuk meminimalisir dampak ekonomi di Gumi Keris.

Baca juga: Bagaimana Teknis Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali? Ini Empat Parameter Penerapan PSBB Jawa-Bali

Sehingga ekonomi di Badung tidak mengalami kelumpuhan.

“Kita sudah mengatur kegiatan masyarakat ini, secara langsung kita juga sudah mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada masyarakat. Maka kita pikirkan untuk bantuan dana. Jadi jika pembatasan berlanjut, bantuan juga berlanjut terus,” ucapnya.

Disinggung mengenai teknis pelaksanaan PKM tersebut, pihaknya mengaku hanya melakukan pembatasan jam kerja.

Jam kerja yang dibatasi yakni warung restoran maupun mini market yang ada di Badung.

“Pada pembatasan kegiatan ini, upacara dan panca yadnya tetap dilaksanakan, hanya saja orang yang ikut dibatasi yakni maksimal 50 orang,” sebutnya.

Sementara ditanya apakah ada persiapan persuasif kepada masyarakat agar patuh terhadap pelaksanaan PKM ini, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan tetap akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat mematuhi PKM.

“Intinya pembatasan pasti kita laksanakan, dan untuk bantuan kami masih berhitung, bahkan tim sudah mulai bekerja,” tungkasnya.

Bukan PSBB, Tapi PKM
Pembatasan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah Kabupaten Badung sudah pasti akan dilakukan selama 11-25 Januari 2021 mendatang.

Hanya saja, Pemkab Badung hanya melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekda Badung Wayan Adi Arnawa mengatakan di Badung sendiri bukan melaksanakan PSBB namun PKM.

Artinya pembatasan yang dilakukan pada jam operasional saja.

"Badung tidak PSBB namun PKM," kata Adi Arnawa saat ditemui usai rapat bersama Forkopimda dan aparat terkait di Ruang Pertemuan Kriya Gosana lantai III Puspem Badung, Jumat (8/1/2021).

Pihaknya juga mengatakan sudah menindaklanjuti surat edaran Mendagri  no 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dengan melaksanakan rapat.

Dalam rapat dirinya mengaku masih menunggu sinkronisasi kebijakan dengan Kota Denpasar.

"Kita menunggu hasil rapat dari Provinsi (Gubernur Bali) terkait pembahasan Pembatasan PKM ini. Jadi untuk di Badung diwakili oleh Bapak Wakil Bupati," kata Adi Arnawa.

Baca juga: POPULER BALI: Jam Operasional PSBB Denpasar | Pembunuh Pegawai Bank Loncat Pagar Masuk Rumah Korban

Dalam arahan Mendagri, kata dia, untuk mall dan pusat perbelanjaan  harus buka sampai pukul 20.00 wita.

Berbeda dengan rumah makan belum ada pemberlakuan yang pasti, karena semua itu diserahkan ke daerah masing-masing

"Ini yang perlu kita samakan persepsi antara kota Denpasar dengan Badung. Namun semuanya keputusan nanti ada saat rapat di provinsi," jelasnya.

Adi Arnawa kembali mempertegas arahan Mendagri semua itu adalah PKM yakni Pembatasan Kegiatan Masyarakat bukan pembatasan kegiatan dengan skala besar.

"Saya lihat, kegiatan itu tidak dilarang namun hanya ada pembatasan dari yang ikut dan pembatasan waktunya saja," kata Adi Arnawa.

Seiring dengan kebijakan yang dibuat, katanya pemerintah pusat kan tidak bisa frontal melakukan pembatasan tersebut. Termasuk juga tutup seperti lockdown. 

"Jadi hanya pembatasan saja. Contoh untuk di ASN atau di Puspem nanti pembatasannya akan dilaksanakan dengan tetap bekerja dengan jumlah 25 persen. Namun sisanya yang 75 persen tidak dirumahkan namun tetap diberikan tugas," bebernya.

Ditambahkan, untuk pelaku pariwisata, hotel dan restoran juga akan ada pembatasan.

Namun dia kembali menyebut keputusannya menunggu hasil rapat di Provinsi Bali.

Termasuk juga terkait kegiatan sosial di desa adat akan dilakukan dan diinstruksikan sesuai dengan SE Gubernur Bali.

"Kalau di wilayahnya ada mall atau minimarket harus tutup juga pada jam yang telah ditentukan," imbuhnya.

Jam Operasional Saat PSBB di Denpasar
Seperti diketahui, dua daerah di Bali yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  pada 11 – 25 Januari 2021 mendatang adalah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Khusus di Kota Denpasar, sebelumnya juga sempat memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Namun tak seperti saat pelaksanaan PKM terdahulu yang dilakukan penjagaan pada pintu masuk Kota Denpasar.

Pada pelaksanaan PSBB ini, tak ada penjagaan atau pengetatan masuk ke Kota Denpasar layaknya saat PKM.

Ilustrasi - Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali, pada Mei 2020 lalu. Kini pemerintah bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Bali dan Jawa. PSBB Pulau Bali dan Jawa berlaku mulai 11-25 Januari 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

“Pintu masuk tidak dijaga seperti saat PKM karena di instruksi tidak ada pengetatan pintu masuk,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (7/1/2021) siang.

Namun, untuk pelaku perjalanan dalam negeri datang ke Bali tetap mengikuti kebijakan swab atau rapid antigen dengan hasil negatif.

Sementara itu, sesuai surat dari Mendagri, batas operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, sehingga untuk pusat perbelanjaan di Denpasar buka hingga pukul 20.00 Wita.

Untuk warung, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

Saat ini pihaknya pun tengah melakukan penyusunan semacam surat edaran.

Selain itu, aturan atau edaran yang dibuat ini hampir sama isinya dengan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Hanya saja ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian yakni terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dari pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita.

“Kalau jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita sesuai dengan Perwali PKM sebelumnya,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait PSBB di Kota Denpasar ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan.

Sementara itu, untuk sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dimana pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu ataupun berupa pembinaan dan sanksi administrasi.

Sementara untuk pusat perbelanjaan ataupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi penutupan, hingga pencabutan izin jika membandel. (gus/sup)

Berita Terkini