“Kita sudah mengatur kegiatan masyarakat ini, secara langsung kita juga sudah mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada masyarakat. Maka kita pikirkan untuk bantuan dana. Jadi jika pembatasan berlanjut, bantuan juga berlanjut terus,” ucapnya.
Terkait teknis pelaksanaan PKM tersebut, Giri Prasta menyatakan Pemerintah hanya melakukan pembatasan jam kerja.
Jam kerja atau operasional yang dibatasi yakni warung, restoran, maupun mini market yang ada di Badung.
“Pada pembatasan kegiatan ini, upacara adat dan panca yadnya tetap dilaksanakan, hanya saja orang yang ikut dibatasi yakni maksimal 50 orang,” sebutnya.
Ditanya apakah ada persiapan persuasif dengan warga agar patuh terhadap pelaksanaan PKM ini, Giri Prasta mengatakan tetap akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat mematuhi PKM.
“Intinya pembatasan pasti kita laksanakan, dan untuk bantuan kami masih berhitung, bahkan tim sudah mulai bekerja,” tandasnya.
Sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, jumlah KK di Badung sebanyak 128.398.
Itu artinya sebanyak 128.398 KK dipastikan akan mendapat bantuan tunai dari Pemkab Badung selama pelaksanaan PKM, 11-25 Januari 2021.
Terima Kasih
Seorang warga Badung, Kadek Mastika, merespon positif kebijakan Bupati Badung yang berencana akan memberikan bantuan tunai selama PKM atau PSBB.
Pria asal Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal itu mengucapkan terima kasih jika bantuan tersebut memang benar adanya.
“Selaku warga Badung saya hanya bisa mengucapkan terima kasih jika benar saat PSBB ini akan diberikan bantuan oleh Pemkab Badung,” ujarnya, Jumat (8/1/2021).
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu mengaku di tengah pandemi Covid-19 ini banyak masyarakat yang mengeluh karena pariwisata anjlok.
Karena itu, bantuan uang tunai tentu akan sangat membantu masyarakat.
“Di Badung tidak semua masyarakatnya mendapatkan gaji bulanan untuk bisa bertahan hidup. Sehingga bantuan dari Pemerintah pasti sangat dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.
Sejauh ini dirinya mengaku belum ada sosialisasi dari pihak desa secara resmi.
Namun diakui informasi tersebut sudah banyak di media sosial.
“Kalau terealisasi, bantuan ini juga akan membantu perekonomian masyarakat di Badung. Karena di tengah pandemi banyak masyarakat yang kena PHK maupun susah mencari kerja,” jelasnya.
Jam Operasional
Sementara itu, Sekda Kabupaten Badung, Wayan Adi Arnawa mengatakan, di Badung bukan melaksanakan PSBB namun PKM.
Artinya pembatasan yang dilakukan pada jam operasional saja.