TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kabupaten Badung akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang menjadi bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021.
Selama pelaksanaan PKM, Pemkab Badung akan memberikan uang tunai kepada warganya.
Besaran uang tunai yang akan diberikan masih dihitung.
Namun dipastikan setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan uang tunai tersebut.
Baca juga: Masuk Wilayah Sarbagitaku, Tabanan Ikuti Pelaksanaan PKM
Baca juga: Dukung PSBB, Gianyar Akan Ikut Batasi Aktivitas Masyarakat
Baca juga: Rencana PSBB, Polresta Denpasar Akan Gelar Operasi Percepatan Penanganan Covid-19 Selama 57 Hari
Hal itu ditegaskan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, saat ditemui usai pengukuhan pengurus prajuru Majelis Desa Adat (MDA) di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Jumat (8/1/2021).
“Kita akan keluarkan kebijakan saat PKM ini dengan memberikan bantuan dana tunai. Besarannya kita masih berhitung dan ini kan hanya dua minggu,” tegas Giri Prasta.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, Bali itu mengungkapkan pertimbangannya memberikan bantuan uang tunai.
Menurutnya, pelaksanaan PKM termasuk PSBB sehingga Pemerintah akan memberikan bantuan dengan hitungan per KK.
“Ketika kita PSBB kan undang-undang membolehkan kita memberikan bantuan kepada warga. Nah PKM ini kan masuk pada PSBB, seperti itu kan ketentuan yang diberikan kemarin,” katanya.
Ketua DPC PDIP Badung ini pun meyakinkan bantuan tunai itu pasti akan diberikan.
Giri Prasta memilih bantuan tunai agar prosedurnya lebih cepat ketimbang diberikan sembako.
“Kalau saya tunai saja. Mungkin contohnya selama dua minggu ini akan diberikan Rp. 300 ribu, nanti biar itu dibelanjakan oleh masyarakat,” terangnya.
Dampak Ekonomi
Giri Prasta menyatakan bantuan dana tunai yang akan dikucurkan Pemkab Badung tersebut untuk meminimalisir dampak ekonomi di Gumi Keris.
Sehingga perekonomian di Badung tidak mengalami kelumpuhan.