Berita Badung

Bupati Badung Siapkan Bantuan Uang Tunai, Diberikan kepada Warga Badung Selama PKM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta - Bupati Badung Siapkan Bantuan Uang Tunai, Diberikan kepada Warga Badung Selama PKM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kabupaten Badung akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang menjadi bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021.

Selama pelaksanaan PKM, Pemkab Badung akan memberikan uang tunai kepada warganya.

Besaran uang tunai yang akan diberikan masih dihitung.

Namun dipastikan setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan uang tunai tersebut.

Baca juga: Masuk Wilayah Sarbagitaku, Tabanan Ikuti Pelaksanaan PKM

Baca juga: Dukung PSBB, Gianyar Akan Ikut Batasi Aktivitas Masyarakat

Baca juga: Rencana PSBB, Polresta Denpasar Akan Gelar Operasi Percepatan Penanganan Covid-19 Selama 57 Hari

Hal itu ditegaskan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, saat ditemui usai pengukuhan pengurus prajuru Majelis Desa Adat (MDA) di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Jumat (8/1/2021).

“Kita akan keluarkan kebijakan saat PKM ini dengan memberikan bantuan dana tunai. Besarannya kita masih berhitung dan ini kan hanya dua minggu,” tegas Giri Prasta.

Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, Bali itu mengungkapkan pertimbangannya memberikan bantuan uang tunai.

Menurutnya, pelaksanaan PKM termasuk PSBB sehingga Pemerintah akan memberikan bantuan dengan hitungan per KK.

“Ketika kita PSBB kan undang-undang membolehkan kita memberikan bantuan kepada warga. Nah PKM ini kan masuk pada PSBB, seperti itu kan ketentuan yang diberikan kemarin,” katanya.

Ketua DPC PDIP Badung ini pun meyakinkan bantuan tunai itu pasti akan diberikan.

Giri Prasta memilih bantuan tunai agar prosedurnya lebih cepat ketimbang diberikan sembako.

“Kalau saya tunai saja. Mungkin contohnya selama dua minggu ini akan diberikan Rp. 300 ribu, nanti biar itu dibelanjakan oleh masyarakat,” terangnya.

Dampak Ekonomi

Giri Prasta menyatakan bantuan dana tunai yang akan dikucurkan Pemkab Badung tersebut untuk meminimalisir dampak ekonomi di Gumi Keris.

Sehingga perekonomian di Badung tidak mengalami kelumpuhan.

“Kita sudah mengatur kegiatan masyarakat ini, secara langsung kita juga sudah mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada masyarakat. Maka kita pikirkan untuk bantuan dana. Jadi jika pembatasan berlanjut, bantuan juga berlanjut terus,” ucapnya.

Terkait teknis pelaksanaan PKM tersebut, Giri Prasta menyatakan Pemerintah hanya melakukan pembatasan jam kerja.

Jam kerja atau operasional yang dibatasi yakni warung, restoran, maupun mini market yang ada di Badung.

“Pada pembatasan kegiatan ini, upacara adat dan panca yadnya tetap dilaksanakan, hanya saja orang yang ikut dibatasi yakni maksimal 50 orang,” sebutnya.

Ditanya apakah ada persiapan persuasif dengan warga agar patuh terhadap pelaksanaan PKM ini, Giri Prasta mengatakan tetap akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat mematuhi PKM.

“Intinya pembatasan pasti kita laksanakan, dan untuk bantuan kami masih berhitung, bahkan tim sudah mulai bekerja,” tandasnya.

Sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, jumlah KK di Badung sebanyak 128.398.

Itu artinya sebanyak 128.398 KK dipastikan akan mendapat bantuan tunai dari Pemkab Badung selama pelaksanaan PKM, 11-25 Januari 2021.

Terima Kasih

Seorang warga Badung, Kadek Mastika, merespon positif kebijakan Bupati Badung yang berencana akan memberikan bantuan tunai selama PKM atau PSBB.

Pria asal Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal itu mengucapkan terima kasih jika bantuan tersebut memang benar adanya.

“Selaku warga Badung saya hanya bisa mengucapkan terima kasih jika benar saat PSBB ini akan diberikan bantuan oleh Pemkab Badung,” ujarnya, Jumat (8/1/2021).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu mengaku di tengah pandemi Covid-19 ini banyak masyarakat yang mengeluh karena pariwisata anjlok.

Karena itu, bantuan uang tunai tentu akan sangat membantu masyarakat.

“Di Badung tidak semua masyarakatnya mendapatkan gaji bulanan untuk bisa bertahan hidup. Sehingga bantuan dari Pemerintah pasti sangat dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Sejauh ini dirinya mengaku belum ada sosialisasi dari pihak desa secara resmi.

Namun diakui informasi tersebut sudah banyak di media sosial.

“Kalau terealisasi, bantuan ini juga akan membantu perekonomian masyarakat di Badung. Karena di tengah pandemi banyak masyarakat yang kena PHK maupun susah mencari kerja,” jelasnya.

Jam Operasional

Sementara itu, Sekda Kabupaten Badung, Wayan Adi Arnawa mengatakan, di Badung bukan melaksanakan PSBB namun PKM.

Artinya pembatasan yang dilakukan pada jam operasional saja.

"Badung tidak PSBB namun PKM," kata Adi Arnawa saat ditemui usai rapat bersama Forkopimda dan aparat terkait di Ruang Pertemuan Kriya Gosana lantai III Puspem Badung, Jumat (8/1/2021).

Adi Arnawa mengaku sudah menindaklanjuti surat edaran Mendagri No 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan rapat.

Dalam arahan Mendagri, katanya, untuk mall dan pusat perbelanjaan harus buka sampai pukul 20.00 Wita.

Berbeda dengan rumah makan belum ada pemberlakuan yang pasti, karena semua itu diserahkan ke daerah masing-masing.

"Ini yang perlu kita samakan persepsi antara Kota Denpasar dengan Badung. Namun semuanya keputusan nanti ada saat rapat di provinsi," jelasnya.

Adi Arnawa kembali mempertegas arahan Mendagri adalah PKM bukan PSBB.

"Saya lihat, kegiatan itu tidak dilarang namun hanya ada pembatasan dari yang ikut dan pembatasan waktunya saja," katanya.

Ditambahkan, Pemerintah hanya melakukan pembatasan. Bukan larangan kegiatan atau penutupan seperti karantina wilayah atau lockdown.

"Jadi hanya pembatasan saja. Contoh untuk di ASN atau di Puspem nanti pembatasannya akan dilaksanakan dengan tetap bekerja dengan jumlah 25 persen. Sisanya yang 75 persen bekerja dari rumah," bebernya. (*).

Berita Terkini