Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar melakukan revisi terhadap surat penegasan tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan digelar 11 – 25 Januari 2021.
Sebelumnya pada Jumat (8/1/2021) kemarin, Pemkot Denpasar mengeluarkan surat penegasan, dimana 5 pasar yang ada di Denpasar tidak dibatasi jam operasionalnya saat PPKM.
Kelima pasar tersebut yakni Pasar Badung, Pasar Kumbasari, Pasar Asoka Kreneng, Pasar Cokroaminoto dan Pasar Gunung Agung.
Tentang pengaturan pasar ini terdapat pada poin ketiga.
Baca juga: Dukung Kebijakan PPKM, Cinépolis Cinemas di Bali Sesuaikan Jam Operasional Bioskop
Dalam revisi terbarunya hal tersebut dinyatakan tidak berlaku.
“Sesuai surat yang sudah direvisi, untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu (9/1/2021) sore.
Selain itu, Dewa Rai mengatakan, sektor esensial yang tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.
Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
“Dengan adanya revisi ini, kami mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan angka 3 Surat Penegasan tanggal 8 Januari 2021 Nomor: 180/011/HK hal Penegasan,” katanya.
Sosialisasi Hanya 2 Hari
Sebelumnya diberitakan, sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Denpasar hanya dua hari.
Hal ini dikarenakan terbentur waktu, dimana Senin (11/1/2021) mendatang harus sudah dilaksanakan.
“Iya sosialisasinya hanya dua hari, yakni hari ini dan besok. Karena baru kemarin ada kesepakatan berdasarkan rapat dengan Gubernur. Sementara hari Senin sudah harus diterapkan, sehingga kami maksimalkan waktunya,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu (9/1/2021).
Sosialisasi ini akan menyasar masyarakat, hingga pemilik usaha.
Dewa Rai menambahkan, sesuai kesepakatan saat rapat dengan Gubernur Bali, jam operasional untuk semua tempat usaha sampai pukul 21.00 Wita, dimana sebelumnya ada perbedaan antara jam operasional mal dan tempat usaha lain.
Awalnya untuk mall dan pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 Wita, sedangkan untuk warung sampai pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Terbentur Waktu, Sosialisasi PPKM di Denpasar Hanya Dilaksanakan Dua Hari
Untuk karyawan yang melaksanakan WFH pun hanya 50 persen.
Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat masih bisa tetap beraktivitas.
Hanya saja ada beberapa pembatasan yang dilakukan dengan mengacu pada Surat dari Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Bali.
PPKM di Kota Denpasar akan dilaksanakan pada 11 – 25 Januari 2021.
Namun tak seperti saat pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilakukan penjagaan pada pintu masuk Kota Denpasar.
Pada pelaksanaan PPKM ini tak ada penjagaan atau pengetatan masuk ke Kota Denpasar layaknya saat PKM.
“Pintu masuk tidak dijaga seperti saat PKM karena di instruksi tidak ada pengetatan pintu masuk,” kata Dewa Rai.
Namun, untuk pelaku perjalanan dalam negeri datang ke Bali tetap mengikuti kebijakan swab atau rapid antigen dengan hasil negatif.
Dalam pelaksanaan PPKM, pihaknya akan melibatkan Satpol PP, unsur TNI, Polri, Satgas Desa/Kelurahan, dan juga Satgas Desa Adat.
Selain itu, pihaknya juga meminta semua kecamatan, desa/kelurahan, dan desa adat untuk mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 dan berupaya mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat.
Baca juga: Dukung Kebijakan PPKM, Pementasan Tari Kecak di Uluwatu Dihentikan Sementara
“Pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan PPKM ini dilaksanakan secara berjenjang oleh Desa/Kelurahan bersama Satgas Gotong Royong Desa Adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,” kata Dewa Rai.
Pelaksanaan PPKM ini juga akan terus dievaluasi dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar. (*)