Jelang PPKM 11-25 Januari 2021, Perhatikan Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (4/1/2021).

Pre-order service dapat dilakukan melalui travelation.angkasapura2.co.id, lalu aplikasi Indonesia Airport (INAirport), dan barcode yang terdapat di area pelaksanaan tes untuk pre-order service.

Adapun Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta yang dioperasikan oleh Kimia Farma dan Indofarma merupakan fasilitas kesehatan terdaftar di Kementerian Kesehatan, sehingga hasil tes Covid-19 yang dilakukan di sana dapat diunggah ke aplikasi eHAC untuk dilakukan validasi secara digital oleh petugas Kementerian Kesehatan sehingga calon penumpang pesawat tidak perlu mengantre untuk melakukan validasi manual di terminal.

“Kami berharap dengan tersedianya cukup banyak Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara AP II lainnya, ditambah dengan kemudahan validasi oleh petugas Kemenkes melalui eHAC, maka calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan yang berlaku,” kata Yado.

PT Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang berhati-hati terhadap adanya upaya penipuan yang berkaitan dengan surat hasil tes, lalu menolak praktik percaloan yang menawarkan surat hasil tes palsu, dan jangan melakukan pemalsuan surat hasil tes.

“Tes Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan hendaknya dipenuhi setiap calon penumpang pesawat dengan melakukan tes di fasilitas kesehatan. Kita harus tidak menyediakan tempat bagi surat keterangan palsu,” ungkapnya.

PPKM di Denpasar Hanya 2 Hari Sosialisasi
Sebelumnya diberitakan, sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Denpasar hanya dua hari.

Hal ini dikarenakan terbentur waktu, dimana Senin (11/1/2021) mendatang harus sudah dilaksanakan.

“Iya sosialisasinya hanya dua hari, yakni hari ini dan besok. Karena baru kemarin ada kesepakatan berdasarkan rapat dengan Gubernur. Sementara hari Senin sudah harus diterapkan, sehingga kami maksimalkan waktunya,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu (9/1/2021).

Sosialisasi ini akan menyasar masyarakat, hingga pemilik usaha.

Dewa Rai menambahkan, sesuai kesepakatan saat rapat dengan Gubernur Bali, jam operasional untuk semua tempat usaha sampai pukul 21.00 Wita, dimana sebelumnya ada perbedaan antara jam operasional mal dan tempat usaha lain.

Awalnya untuk mall dan pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 Wita, sedangkan untuk warung sampai pukul 21.00 Wita.

Untuk karyawan yang melaksanakan WFH pun hanya 50 persen.

Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat masih bisa tetap beraktivitas.

Hanya saja ada beberapa pembatasan yang dilakukan dengan mengacu pada Surat dari Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Bali.

PPKM di Kota Denpasar akan dilaksanakan pada 11 – 25 Januari 2021.

Halaman
123

Berita Terkini