TRIBUN-BALI.COM - Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali bakal dilaksanakan mulai 11-25 Januari 2021.
Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan dari dan atau ke Bali maupun Jawa, perhatikanlah sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Dilansir dari Kompas.com, Angkasa Pura II menyampaikan adanya ketentuan baru bagi penumpang pesawat untuk tujuan beberapa daerah sehubungan dengan pelaksanaan PPKM.
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2021 dan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3/2021.
Penumpang pesawat tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat dari dan menuju Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: TERKINI: Bupati Giri Prasta Akan Berikan Uang Tunai Masyarakat Badung Selama PSBB 11-25 Januari 2021
Adapun anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Penerbangan angkutan perintis dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) juga tidak diwajibkan dari ketentuan ini.
Di sisi lain, Angkasa Pura II mengimbau calon penumpang pesawat agar juga memperhatikan ketentuan di daerah tujuan lain seperti Kalimantan Barat yang mewajibkan adanya RT-PCR bagi penumpang pesawat dengan tujuan ke provinsi tersebut.
VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara AP II telah mengoperasikan Airport Health Center bagi calon penumpang pesawat untuk dapat melakukan tes Covid-19.
“Keberadaan Airport Health Center untuk mendukung calon penumpang pesawat memenuhi kewajiban tes Covid-19 dan memastikan terwujudnya penerbangan sehat sehingga sektor penerbangan nasional dapat tetap berkontribusi dan mendukung aktivitas masyarakat,” ujar Yado dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dengan hasil selambat-lambatnya H+1 setelah sampel diambil, dan rapid test antigen dengan hasil 15 menit setelah sampel diambil.
Adapun 8 titik Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta terletak di: Terminal 1 (Walk in service), Stasiun Skytrain Terminal 2 (Walk in service), Terminal 2D (Pre-order Service); SMMILE Center Terminal 3 (Walk in service), Area Lounge Umroh Terminal 3 (Pre-order service), Lapangan Parkir Terminal 3 (Drive thru service), Lapangan Parkir Terminal 2 (Drive thru service), Lapangan Parkir Terminal 1 (Drive thru service).
Baca juga: TERBARU: Ini Syarat Masuk Bali Melalui Transportasi Udara, Berlaku Mulai 9 Januari 2021
AP II mengimbau calon penumpang pesawat memilih Pre-order service di Bandara Soekarno-Hatta agar mendapat kepastian jadwal tes sehingga meningkatkan kenyamanan (convenient).
Pre-order service juga menjadi alat kontrol (control) dalam melakukan distribusi waktu pelaksanaan tes.