TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkan surat penegasan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 11 – 25 Januari 2021.
Surat ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebab Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Provinsi Bali.
“Sesuai surat yang sudah direvisi, untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu (9/1/2021) sore.
Dewa Rai mengatakan, sektor esensial lain yang tetap beroperasi seratus persen meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, dan perhotelan.
Baca juga: Para Pedagang Keluhkan Kegiatan PSBB dan PPKM, Mengaku Berat Karena Ada Pembatasan
Baca juga: Dukung Kebijakan PPKM, Cinépolis Cinemas di Bali Sesuaikan Jam Operasional Bioskop
Baca juga: Terbentur Waktu, Sosialisasi PPKM di Denpasar Hanya Dilaksanakan Dua Hari
Selanjutnya, sektor konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
“Dengan adanya revisi ini, kami mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan angka 3 Surat Penegasan tanggal 8 Januari 2021 Nomor 180/011/HK hal Penegasan,” katanya.
Pada Jumat (8/1/2021), Pemkot Denpasar mengeluarkan surat penegasan lima pasar di Denpasar tidak dibatasi jam operasionalnya saat PPKM.
Kelima pasar tersebut yakni Pasar Badung, Pasar Kumbasari, Pasar Asoka Kreneng, Pasar Cokroaminoto dan Pasar Gunung Agung.
Dewa Rai mengatakan, walaupun kelima pasar tersebut buka 100 persen, namun protokol kesehatannya akan diatur lebih ketat.
Pihaknya juga meminta semua kecamatan, desa/kelurahan, dan desa adat mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 dan berupaya mencegah terjadinya kerumunan.
Dewa Rai mengatakan, sosialisasi PPKM di Kota Denpasar sudah dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 9 dan 10 Januari 2021.
“Iya sosialisasinya hanya dua hari, yakni hari ini dan besok,” ujarnya.
Dukung Pemerintah
Pemerintah Provinsi Bali memperluas daerah yang memberlakukan PPKM dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan.
Jam buka operasional pusat perbelanjaan dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.