BLT Ibu Hamil dan Balita Masing-masing Dapat Rp750.000 Per 3 Bulan, Berikut Ini Cara Daftar PKH 2021

Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUN-BALI.COM - Simak cara daftar bantuan BLT bagi ibu hamil dan balita sebesar Rp 750.000 per 3 bulan.

BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) .

PKH merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah disalurkan mulai Senin  (4/1/2021).

Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Baca juga: Subsidi Kuota Internet Siswa di Tabanan Belum Pasti, Disdik Tunggu Kebijakan Kemendikbud

Baca juga: Awal Tahun 2021, PLN Perpanjang Diskon dan Subsidi Listrik Bagi Pelanggan Hingga Maret

PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.

  • Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan
  • Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan
  • Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan
  • Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan
  • Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan
  • Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan
  • Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan

Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar PKH 2021?

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut:

  • Warga miskin atau rentan miskin
  • Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  • Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Subsidi Pemerintah Diturunkan, Iuran Peserta Mandiri Kelas III BPJS Kesehatan Bakal Naik pada 2021

Baca juga: Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Ada Kartu Prakerja, BLT UMKM Hingga Subsidi Gaji

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut;

Halaman
123

Berita Terkini