BLT Ibu Hamil dan Balita Masing-masing Dapat Rp750.000 Per 3 Bulan, Berikut Ini Cara Daftar PKH 2021

Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUN-BALI.COM - Simak cara daftar bantuan BLT bagi ibu hamil dan balita sebesar Rp 750.000 per 3 bulan.

BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) .

PKH merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah disalurkan mulai Senin  (4/1/2021).

Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Baca juga: Subsidi Kuota Internet Siswa di Tabanan Belum Pasti, Disdik Tunggu Kebijakan Kemendikbud

Baca juga: Awal Tahun 2021, PLN Perpanjang Diskon dan Subsidi Listrik Bagi Pelanggan Hingga Maret

PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.

  • Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan
  • Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan
  • Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan
  • Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan
  • Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan
  • Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan
  • Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan

Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar PKH 2021?

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut:

  • Warga miskin atau rentan miskin
  • Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  • Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Subsidi Pemerintah Diturunkan, Iuran Peserta Mandiri Kelas III BPJS Kesehatan Bakal Naik pada 2021

Baca juga: Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Ada Kartu Prakerja, BLT UMKM Hingga Subsidi Gaji

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut;

1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

5. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Baca juga: Update Penjelasan Menaker, Soal Banyaknya Pekerja Belum Terima Bantuan Subsidi Upah Termin II

Cara daftar mandiri DTKS

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS;

  • Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
  • Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
  • Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
  • Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
  • Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
  • Menteri sosial menetapkan DTKS.

Baca juga: Kabar Baik, Subsidi Gaji Termin Kedua untuk 2,1 Juta Pekerja Sudah Cair, Segera Cek Rekening

Cara cek penerima bansos

Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke login dtks.kemensos.go.id
  • Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS
  • Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS
  • Masukkan nama sesuai ID
  • Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput
  • Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.
  • Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!". (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Cara Daftar PKH 2021, Dapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Masing-masing Rp 750.000/3 Bulan, Cek di Sini.

Berita Terkini