Dedi Mulyadi Datangi Pusara Ibunya Sebelum Damaikan Perseteruan Anak Kandung Gugat Ibunya di Demak

Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedi Mulyadi, Ketua Komisi IV DPR RI memberikan beasiswa kepada A seusai mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Demak Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021).

Sebab, ia selalu meyakini bahwa setiap masalah yang dihadapi ketika ziarah ke ibu akan selesai.

"Sejak berangkat suasana kebatinan sudah kuat, emosional dan spiritual sangat kuat, apalagi kita tahu bahwa Demak adalah kota wali," kata Dedi.

Upaya mediasinya membuahkan hasil.

Hanya dalam hitungan hari, pihak-pihak yang bersengketa pun bisa didamaikan melalui proses restorasi justice.

Ia selaku tokoh masyarakat yang juga mewakili lembaga legislatif di Indonesia berperan sebagai mediator dalam kasus Agesti dan Sumiyatun.

Dedi Mulyadi duduk bersama dengan pelapor (A), tersangka (S), dan pihak yang mewakili lembaga hukum, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Demak serta Kepala Kepolisian Resor Demak.

Baca juga: Singgung Kasus Najwa Shihab, Monolog Dedi Mulyadi dengan Kursi Kosong Ini Viral

Di dalam salah satu ruang di Kejaksaan Negeri Demak, proses mediasi dengan tujuan pencabutan gugatan anak terhadap ibu berlangsung dalam suasana haru.

Dedi yang terus mendampingi ibu dan anak tak kuasa menahan haru, setiap patah kata yang keluar adalah cerminan hatinya yang peka terhadap permasalahan manusia.

Bibirnya yang biasanya selalu menebar senyum ceria saat itu malah bergetar saat mengungkapkan harapan atas kedamaian dan kebahagiaan A dan S.

Melihat kasus yang melibatkan anak dan ibu ini, ia mengaku terenyuh dan terkenang almarhumah ibu tercintanya.

“Sebelum berangkat ke sini (Demak) saya datangi pusara ibu. Apa yang saya lakukan semua demi Ibu,” kata Dedi. Suaranya tersendat dan sempat berhenti ketika tetesan air mata jatuh ke pipinya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Kaget Tiba-tiba Agustinus Meninggal di Depan Matanya

Sebelumnya, Agesti melaporkan ibunya, Sumiyatun, dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sumiyatun dituding membuang pakai milik Agesti.

Agesti sempat dibujuk oleh Dedi untuk mencabut laporan itu dan berdamai.

Akan tetapi, gadis yang masih menempuh pendidikan di sebuah perguruan tinggi di Jakarta itu menolak dan tetap ibunya ingin diproses hukum.

Halaman
1234

Berita Terkini