Berita Klungkung

Kesadaran Memilah Sampah Menurun, Perda Pengelolaan Sampah Akan Diperektat

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat keliling memantau kembali situasi dan kepatuhan warga terhadap implementasi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Jumat (15/1/2021).

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Ketaatan dan kesadaran masyarakat untuk memilah jenis sampah dari rumah kian menurun.

Hal ini diungkapkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat keliling memantau kembali situasi dan kepatuhan warga terhadap implementasi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Jumat (15/1/2021).

Dengan pengeras suara yang terpasang diatas mobilnya, Suwirta bersama OPD terkait kembali melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah.

Warga diminta untuk memilah sampah sesuai jenisnya dari rumah masing-masing atau dari sumbernya seperti apa yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Dalam pantauannya ternyata dibeberapa titik kumpul, sampah masih berjejal dan tidak dipilah.

Seperti yang ditemukan di depan Jalan Plamboyan Gang 1 di Kelurahan Semarapura Kauh,didapati warga masih membuang sampah dengan berserakan, dan belum terpilah.

"Kami harus mulai menggalakan semangat masyarakat dan mengingatkan kembali agar membuang sampah taat pada waktu, hari dan tempatnya. Sampah yang dibuang agar dibungkus, sehingga tidak berserakan. Kalau ini bisa dilakukan dengan baik,  maka bisa dilakukan optimalisasi terhadap TOSS Center dan sekaligus mendukung peraturan Gubenur Bali," ujar Suwirta.

Sesuai dengan isi Perda Pengelolaan Sampah,  jam pembuangan sampah pada pukul 06.00-07.00 wita setiap harinya.

Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu serta sampah non organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat.

Sedangkan pembuangan sampah sore hari yang dimulai pukul 15.00-16.00 wita  akan dihilangkan.

"Pembuangan sampah pada sore hari akan kami cabut. Semua pemungutan sampah akan difokuskan pada pagi hari. Sehingga bisa meminimalisir bau menyengat dan pemersalahan di TOSS (tempat olah sampah setempat). Selama ini belum ada petugas pemilihan sampah pada sore hari," jelas Bupati Suwirta yang fokus astasi permasalahan sampah.

Suwirta juga meminta Kepada Kadis LHP untuk terus mengdukasi masyarakat, agar masyarakat kembali taat untuk memilah sampah dari sumbernya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana mengakui jika kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dirumah semenjak masa pandemi mulai berkurang.

"Temuan ini disampaikan dari laporan petugas kebersihan, yang memungut sampah warga. Jika saat ini mereka masih kerap memungut sampah yang belum terpilah, " ujar Suadnyana.

Suadnyana juga akan mengevaluasi dan mensosialisasikan penghapusan pembuangan sampah pada sore hari, yang biasanya pukul 15.00 - 16.00 wita

" Terkait lenghapusan jam pembuangan sampah pada sore hari, mami akan sosialisasikan selama satu minggu. Pemantauan terus kami lakukan dari pagi hingga sore, keliling kota Semarapura melihat masyarakat membuang sampah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan," tegas mantan Kabag Humas Klungkung tersebut.

Berita Terkini