Kabar Seleb

Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Karena Ikut Pesta Tanpa Prokes Usai Divaksin, Ini Isi Tuntutannya

Editor: Meika Pestaria Tumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Karena Ikut Pesta Tanpa Prokes Usai Divaksin, Ini Isi Tuntutannya

TRIBUN-BALI.COM - Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Karena Ikut Pesta Tanpa Prokes Usai Divaksin, Ini Isi Tuntutannya.

David Tobing seorang Advokat Publik mengajukan gugatan kepada Raffi Ahmad.

Gugatan ini diajukan setelah beredar foto viral Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael.

Hal tersebut terjadi pada Rabu malam 13 Januari 2021.

David Tobing menyebut Raffi Ahmad tidak patuh protokol kesehatan setelah menerima vaksin Covid-19.

Diketahui, David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.

Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim memberikan sanksi pada suami Nagita Slavina itu.

Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf Terkait Pesta Tanpa Prokes, Polisi Pastikan Selidiki Kasusnya

Baca juga: Polisi Sidak Lokasi Pesta Raffi Ahmad, Akan Diproses Sesuai Aturan

Baca juga: Ahok Terlihat di Pesta yang Sama dengan Raffi Ahmad, Istana Ingatkan Begini

Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.

David meminta Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

Selain itu, David juga meminta Raffi Ahmad menyampaikan maaf melalui media nasional.

David meminta Raffi untuk minta maaf di tujuh stasiun televisi swasta dan nasional, hingga tujuh koran harian nasional.

Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Rocky Gerung Saran Raffi Ahmad Dihukum Karena Melanggar Protokol, Singgung Kasus Rizieq Shihab

Baca juga: Raffi Ahmad Digugat Karena Melanggar Protokol Kesehatan Setelah Divaksin Covid-19

Baca juga: Setelah Raffi Ahmad jadi Viral, Lokasi Private Party Disidak Hingga Terancam Sanksi

Berikut detail petitium dalam gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:

Halaman
12

Berita Terkini