1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:
- 7 TV swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf Atas Kelalaiannya Langgar Prokes di Ultah Pengusaha Ini, Begini Respon Istana
Baca juga: Istana Respons Aksi Raffi Ahmad Yang Ikut Pesta Setelah Dapat Kesempatan Vaksin Covid-19 Pertama
Baca juga: Kontroversi Vaksin Covid-19 Dan Acara Pesta Raffi Ahmad, Sherina Ikut Tegur Lewat Media Sosial
Penjelasan Polisi Terkait Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
Sebelumnya, Raffi menerima vaksin bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/1/2021) pagi.
Raffi mendapatkan kesempatan menerima vaksinasi pertama di Istana Negara dan disiarkan secara live.
Usai menerima vaksin, Raffi Raffi diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael pada malam harinya.
Mengutip Kompas.com, acara dilakukan secara privat di rumah pribadi yang berlokasi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut acara itu tidak ada pemberitahuan dan izin sebelumnya.
Lebih lanjut, acara ulang tahun itu digelar secara spontan dan dihadiri oleh 18 orang.
"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat ada izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo
"Memang ternyata acara spontanitas, tidak ada undang-undang dan hanya 18 orang (yang hadir). Tidak ada melalui undangan, tidak ada, acara spontanitas kalau ini ulang tahun," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di https://m.tribunnews.com/seleb/2021/01/15/david-tobing-gugat-raffi-ahmad-ke-pengadilan-tidak-keluar-rumah-30-hari-hingga-minta-maaf-di-tv?page=all