Informasi yang kami dapatkan mengarah pada seorang pria bernama Ketut Rio yang diketahui tinggal di Denpasar," ujarnya.
Saat pihaknya melakukan interogasi, Rio ternyata mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP tersebut di atas.
Dalam pendalaman yang dilakukan aparat, terungkap ia telah melakukan aksinya di 11 TKP.
Diantaranya lima TKP di wilayah hukum Polsek Sukawati, dua TKP di Denpasar dan empat TKP di Badung.
“Pelaku merupakan residivis.
Sudah dua kali masuk, di Lapas Jembrana dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” ujarnya. (*)