TRIBUN-BALI COM, GIANYAR - Residivis pencurian, I Ketut Rio (20) diamankan Polsek Sukawati, Senin 18 Januari 2021.
Pria asal Jembrana tersebut, diketahui telah mencuri di 11 TKP.
Ia berhasil ditangkap pasca mencuri di sebuah warung di Banjar Cangi, Desa Batuan Kaler, Sukawati Gianyar, Bali, Rabu 13 Januari 2021 lalu.
Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, 18 Januari 2021 di Mapolsek Sukawati mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan anak pemilik warung, Anak Agung Rotiani.
Baca juga: Terlilit Utang dan Hendak Bayar Indekos, Residivis Ini Nekat Mencuri di Mengwi Badung
Dalam laporan tersebut, korban mengatakan ia kehilangan barang-barangnya saat pergi ke belakang warung untuk mengambil makanan.
Adapun barang yang hilang berupa tas yang sebelumnya ditaruh di rak warung.
Isinya, mulai dari uang senilai Rp 1 juta, kunci mobil, serta dua kacamata.
Kerugian korban ditafsir Rp 2,7 juta.
Dalam catatan laporan pencurian di wilayah Sukawati, kata dia, terdapat laporan lainnya, yakni di sebuah kios Desember 2020 lalu.
Saat itu, seorang laki-laki tak dikenal memesan sembako berupa beras ketan, gula pasir, tusuk sate, kerupuk, dan sebagainya.
Namun pesanannya itu tidak langsung diambil dan dibayar.
Alasan lelaki tersebut, pesanan akan diambil setelah membeli ikan di pasar.
Sekitar pukul 15.00 saat korban akan menutup warung, pria tersebut tidak kunjung datang.
Namun ia baru menyadari bahwa tas putih berisi uang tunai Rp 2 juta yang sebelumnya ditaruh di laci telah hilang.
Baca juga: Sales Keliling Curi HP Polisi, Kapolsek Sukawati : Pelaku Sudah Mencuri Berkali-kali
"Berdasarkan laporan-laporan yang meresahkan warga ini, kami terus mengintensifkan penyelidikan.