Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Suryadi yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, dan kasus yang dilakukan Kejari Gianyar ke Mahkamah Agung, kembali memvonisnya bersalah.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
Dalam amar putusam hakim, menyatakan terdakwa Suryadi alias Suryadi Aziz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Ia pun diputus dengan hukuman penjara 4,6 tahun.
Putusan MA tersebut jauh lebih berat, sebelum Suryadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar setelah divonis Pengadilan Negeri Gianyar.
Sebab, dalam vonis di PN Gianyar, Suryadi hanya dikenakan hukuman selama 2,6 tahun.
Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati membenarkan Suryadi telah menyerahkan diri ke Kantor Kejari Gianyar.
Saat ini, kata dia, yang bersangkutan telah dimasukan ke Rutan Gianyar untuk menjalani vonis sesuai putusan MA.
"Setelah menyerahkan diri, terdakwa langsung dititip di Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar," ujarnya.
Dengan ini, berakhir juga tugas Kejari Gianyar dalam menangani perkara pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri tersebut.
4 Buronan Sudah Dijebloskan ke Penjara
Seperti diberitakan, pemburuan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar atas kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dilakukan secara maraton oleh Kejaksaan RI.
Dari lima orang buronan, yang telah dieksekusi ke dalam Rutan Gianyar sebanyak empat orang.
Buronan terakhir ini adalah I Hendro Nugroho Prawiro Hartono (49).
Pria kelahiran Jakarta tersebut telah divonis oleh Kejaksaan Agung selama 4,6 tahun penjara.