Berita Denpasar

Pengarakan Ogoh-ogoh Menjelang Nyepi 2021 Ditiadakan, Disbud Denpasar Akan Bahas Degan PHDI Dan MDA

Penulis: Putu Supartika
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Parade Ogoh-ogoh sebelum pandemi Covid-19 yang selalu banyak penonton

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada pelaksanaan Pangerupukan serangkaian Nyepi Saka 1943 tahun 2021 mendatang, pengarakan ogoh-ogoh ditiadakan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran bersama PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali.

Terkait hal tersebut, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar akan melakukan rapat guna membahas SE tersebut.

Pihaknya tak berani memutuskan secara sepihak, dikarenakan harus meminta pertimbangan PHDI dan MMDA serta Bendesa.

“Untuk surat resminya belum kami terima. Kami akan koordinasi juga ke provinsi dan akan kami rapatkan lagi,” kata Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram saat dihubungi Rabu 20 Januari 2021 siang.

Baca juga: Waspada, Hari Ini dan Besok, 8 Wilayah di Bali Berikut Berpotensi Hujan dan Angin Kencang

Setelah mendapatkan surat resmi pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Majelis Madya Desa Adat Denpasar, PHDI Kota Denpasar beserta Bendesa se-Kota Denpasar.

Selain itu, biasanya setiap tahun Dinas Kebudayaan menganggarkan dana pembinaan untuk Sekaa Teruna.

Akan tetapi, dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, untuk di APBD induk pihaknya belum menganggarkan.

“Untuk di anggaran induk kami belum anggarkan untuk itu. Ini kan masih panjang bagaimana kelanjutan pandemi ini dan nanti juga kan ada anggaran perubahan, bisa di sana dianggarkan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, terkait pelaksanaan Nyepi Saka 1943 tahun 2021, telah keluar surat edaran bersama PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali Nomor 009/PHDI-Bali/2021 dan Nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021.

Surat ini dikeluarkan pada Selasa, 19 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, dan diketahui oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam surat edaran bersama tersebut, diatur juga tentang pawai ogoh-ogoh.

Dimana pawai ogoh-ogoh untuk Nyepi tahun 2021 ini ditiadakan.

Dikonfirmasi Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, keputusan bersama ini merupakan hasil dari rapat yang digelar di Kantor Gubernur Bali pada Selasa 19 Januari 2021.

“Hasil ini berdasarkan rapat bersama PHDI Bali, MDA Bali dan Gubernur Bali,” kata Sudiana.

Ia mengatakan bahwa pengarakan ogoh-ogoh serangkaian dengan Upacara Tawur Kesanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan.

Menurutnya, peniadaan ini dilakukan karena saat ini pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Apalagi saat pengarakan ogoh-ogoh akan menimbulkan keramaian.

Pihaknya takut hal ini dapat memicu klaster baru penyebaran Covid-19.

“Selain itu, pengarakan Ogoh-ogoh juga bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi, oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh ini ditiadakan,” katanya. 

Ia menambahkan, ada beberapa dasar hukum dikeluarkannya surat edaran ini yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Surat Edaran Gubernur Bali: Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 

Selain mengatur tentang peniadaan pawai ogoh-ogoh, edaran ini juga memuat tentang tata cara pelaksanaan rangkaian Nyepi.

Tanggapan Ketua STT

Terkait peniadaan pawai ogoh-ogoh ini, Ketua STT Dharma Subhiksa, Banjar Sasih, Panjer, Denpasar I Made Sandi Jaya mengaku agak kecewa, namun harus tetap taat pada aturan dari pemerintah.

Apalagi tahun 2020 lalu, pengarakan ogoh-ogoh juga ditiadakan akibat pandemi Covid-19.

“Jika sama tahun ini, sudah dua kali ditiadakan. Kalau dibilang kecewa jelas kecewa. Namun kami harus tetap menghormati keputusan dari pemerintah,” katanya saat dihubungi, Selasa, 19 Januari 2021 sore.

Menurutnya, adanya pengarakan atau pawai ogoh-ogoh sebenarnya akan menambah semarak pergantian tahun saka.

Malam pengerupukan juga sekaligus menjadi momen kebersamaan pemuda pemudi.

“Setahun sekali membuat kebersamaan di antara kami pemuda pemudi banjar, mengangkat ogoh-ogoh bersama, magambel baleganjur, ada tarian juga. Sekarang ditiadakan, adalah rasa kecewa kami,” katanya.

Terkait hal ini, jika nantinya surat edaran sudah sampai ke desa maupun banjar pihaknya akan melakukan sosialisasi ke anggota STT.

“Walaupun kecewa, tapi astungkara anggota kami taat aturan. Sedikit kekecewaan tapi tetap bisa diredam,” katanya.

Untuk pangerupukan tahun 2021 ini, sebenarnya pihaknya berencana membuat ogoh-ogoh baru.

Walaupun ogoh-ogoh Legu Gondong tahun lalu masih, namun dikarenakan bahannya dari beras, saat ini kondisinya jamuran.

“Kalau rencana tahun 2021 ini kami maunya garap ogoh-ogoh baru. Cuma kami belum tahu akan seperti apa kondisinya sehingga kami belum punya konsep. Dengan adanya edaran ini, kami harus mematuhinya,” katanya.

Ia pun menambahkan bahwa tujuan pemerintah baik, yakni untuk mencegah kluster Covid-19. (*)

Berita Terkini