Berita Bali

Banting Setir Jadi Kurir Narkotik, Puguh Menerima Putusan Dihukum 10 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puguh menjalani sidang putusan secara online. Ia divonis bersalah menguasai narkotik golongan I beratnya melebihi 5 gram, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara

Ditemukan 1 plastik klip sabu, 3 butir tablet warna biru diduga ekstasi, 1 timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainya.

Saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti beberapa paket sabu diperoleh berat masing-masing 9,15 gram, 0,16 gram, 36,48 gram.

Sedangkan 3 butir ekstasi beratnya masing-masing 0,78 gram.

Dari hasil interogasi sementara, terdakwa mengaku baru 4 bulan bekerja sebagai kurir atau tukang tempel sabu dan ekstasi.

Ia bekerja dengan OM dan mendapatkan upah sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu setiap minggu. (*)

Berita Terkini