Ditemukan 1 plastik klip sabu, 3 butir tablet warna biru diduga ekstasi, 1 timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainya.
Saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti beberapa paket sabu diperoleh berat masing-masing 9,15 gram, 0,16 gram, 36,48 gram.
Sedangkan 3 butir ekstasi beratnya masing-masing 0,78 gram.
Dari hasil interogasi sementara, terdakwa mengaku baru 4 bulan bekerja sebagai kurir atau tukang tempel sabu dan ekstasi.
Ia bekerja dengan OM dan mendapatkan upah sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu setiap minggu. (*)