Berita Klungkung

PPKM di Klungkung Bali Diperpanjang, Pasar Malam Maksimal Buka Sampai Jam 8 Malam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas penanggulangan Covid-19 Klungkung saat memantau Pasar Senggol/Pasar Malam di Klungkung. Pada PPKM saat ini, operasional Pasar Malam dibatasi hanya sampai pukul 20.00 Wita - PPKM di Klungkung Bali Diperpanjang, Pasar Malam Maksimal Buka Sampai Jam 8 Malam

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satgas penanggulangan Covid-19 Klungkung, memperpanjang pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Senin 8 Februari 2021 mendatang.

Perbedaannya, pasar senggol/pasar malam di Klungkung, Bali, dibatasi buka hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Ketua Satgas Covid-19 Klungkung, I Nyoman Suwirta menjelaskan, pihaknya telah melalukan evaluasi terhadap penerapan PPKM yang diterapkan sebelumnya.

Dengan hasil evaluasi tersebut dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, diputuskan PPKM untuk diperpanjang hingga Senin 8 Februari 2021.

Baca juga: Kelurahan Dauh Puri dan Tim PPKM Denpasar Bali Pantau Prokes di Beberapa Pertokoan

Baca juga: PPKM di Denpasar Bali Diperpanjang 2 Minggu, Pembatasan Jam Operasional Masih Dikonsultasikan

Baca juga: PPKM di Bali Resmi Diperpanjang, Gubernur Koster Mendadak Undang 5 Kepala Daerah, Kapolda & Danrem

"Hanya saja bedanya kali ini, pemberlakukan PPKM diperketat. Dari awalnya jam malam sampai pukul 21.00 Wita, saat ini jadi pukul 20.00 Wita," ujar Suwirta, Selasa 26 Januari 2021.

Khususnya di Klungkung, pasar umum yang menjadi pusat kebutuhan pokok dan perekonomian masyarakat seperti Pasar Umum Galiran tetap buka 24 jam.

Hanya saja protokol kesehatan harus diperketat.

Sementara, bagi pedagang Pasar Senggol atau Pasar Malam dibuka dari pukul 14.00 Wita sampai 20.00 Wita.

"Jadi pembatasan memang kami lakukan terhadap tempat-tempat yang berpotensi mengundang keramaian," jelasnya.

PPKM di Denpasar Bali Diperpanjang 2 Minggu, Pembatasan Jam Operasional Masih Dikonsultasikan

Mulai Selasa 26 Januari 2021, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021.

Salah satu daerah yang terkena pelaksanaan PPKM ini adalah Kota Denpasar.

Terkait perpanjangan pelaksanaan PPKM di Denpasar ini, masih tetap sama dengan penerapan PPKM sebelumnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Senin 25 Januari 2021 mengatakan Pemkot Denpasar resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari 2021 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjang PPKM.

Dalam surat tersebut tidak ada merubah teknis maupun aturan PPKM dari sebelumnya.

Ada sedikit perbedaan aturan PPKM dalam surat tersebut, dimana pusat mengadakan pelonggaran jam operasional yang awalnya sampai pukul 19.00 Wib menjadi pukul 20.00 Wib.

Terkait dengan pelonggaran yang dilakukan pusat, Dewa Rai mengatakan, Pemkot Denpasar masih konsultasi ke Gubernur Bali untuk memastikan dilonggarkan kembali atau tetap. 

“Kami masih konsultasikan. Kan kami dari kemarin jam operasionalnya sampai pukul 21.00 Wita. Karena ada pelonggaran, jadi resminya belum ada untuk di Bali,” katanya.

Dewa Rai mengatakan, dari 5 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM ini juga harus seragam.

Sementara, saat ini Dewa Rai mengatakan untuk jam operasional tempat usaha masih tetap tutup pukul 21.00 Wita.

Dalam PPKM tersebut, dia mengatakan Pemkot kembali mengerahkan Satgas untuk melakukan tempat usaha yang membandel untuk tutup tepat waktu sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. 

Pembatasan itu dilakukan untuk mengurangi adanya kerumunan orang yang berbelanja sehingga, pengurangan waktu buka tersebut dianggap cukup efektif mencegah penyebaran Covid-19. 

Ia berharap dengan diperpanjangnya PPKM ini, masyarakat semakin disiplin dan penyebaran Covid-19 menurun. (*).

Berita Terkini