TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Objek wisata Baluk Rening di Desa Baluk Kecamatan Negara, menjadi salah satu objek wisata yang ramai dikunjungi warga setiap akhir pekan.
Namun, dengan masa perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga 8 Februari 2021 mendatang, maka objek wisata itu pun ditutup.
Kepala Desa Baluk, Dewa Ketut Arta mengatakan, bahwa hal ini terpaksa dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Evaluasi PPKM di Klungkung Bali, Justru Muncul Klaster Pernikahan dan Keluarga
Baca juga: PPKM di Klungkung Bali Diperpanjang, Pasar Malam Maksimal Buka Sampai Jam 8 Malam
Baca juga: PPKM di Denpasar Bali Diperpanjang 2 Minggu, Pembatasan Jam Operasional Masih Dikonsultasikan
Apalagi, salah satu hotel di kawasan juga dijadikan tempat isolasi.
Sehingga upaya menutup tempat wisata sejak empat hari lalu merupakan langkah pencegahan penularan Covid-19.
Apalagi, wisata Baluk Rening menjadi tujuan setiap akhir pekannya.
“Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di desa baluk ini kami langkah-langkah yang dilakukan yaitu satu penutupan sementara objek wisata Pantai Rening."
"Karena di Pantai Rening yakni salah satu hotel yang ada di sana digunakan sebagai tempat isolasi bagi pasien covid-19 yang positif."
Baca juga: Pelaku Usaha Agar Buka Lebih Awal, Perpanjangan PPKM di Bali hingga 8 Februari 2021
"Untuk itu kami selaku pimpinan di desa baluk menutup sementara biar warga itu tidak kebingungan biar tidak lagi rame-rame datang ke objek wisata Pantai Baluk Rening dalam waktu yang tidak bisa ditentukan,” ucapnya Selasa 26 Januari 2021.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga melakukan patroli untuk menghindarkan warga masuk atau melakukan larangan ketika ditemukan ada warga yang nekat masuk ke objek wisata.
Pihaknya belum tahu hingga kapan penutupan ini dilakukan.
Pastinya, ketika ada imbauan dari pemerintah bahwa situasi mereda maka akan dilakukan pembukaan kembali.
“Ya menunggu sampai reda sesuai instruksi pemerintah daerah provinsi atau pusat,” bebernya.
PPKM di Denpasar
Mulai Selasa, 26 Januari 2021 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021.