Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menandatangani nota kesepakatan bersama tentang pelaksanaan sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat (Sipandu Beradat) di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis 28 Januari 2021.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama ini dilakukan beraama Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra; Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf; dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra melaporkan, ditandatanganinya nota kesepakatan bersama tentang pelaksanaan Sipandu Beradat sebagai wujud implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Selain itu juga perwujudan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
• MDA Bali Telah Terbitkan Surat Pengakuan Prajuru untuk 1.400 Desa Adat
"(Hal ini untuk) mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," jelas Agung Kartika dalam siaran persnya.
Guna mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu dan dibangun pengamanan wilayah (wewidangan) dan krama, krama tamiu dan tamiu berbasis desa adat.
Pengamanan ini mengintegrasikan kegiatan antarkomponen pengamanan di desa adat dengan membentuk Forum Sipandu Beradat dalam rangka mewujudkan sistem pengamanan lingkungan yang terpadu dengan memperhatikan nilai-nilai budaya Bali.
“Forum Sipandu Beradat dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat desa adat, kecamatan, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat Provinsi," jelas Agung Kartika.
Dijelaskan olehnya, pembentukan Forum Sipandu Beradat di tingkat desa adat dilakukan melalui surat keputusan MDA.
Sementara itu, camat membentuk di tingkat kecamatan; bupati/walikota untuk tingkat kabupaten/kota; dan gubernur untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Provinsi.
Forum Sipandu Beradat memiliki fungsi pre-emtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di desa adat.
Dalam melaksanakan fungsi pre-emtif, Forum Sipandu Beradat memiliki tugas mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial.
Selain itu, juga menerima laporan terjadinya potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; termasuk menganalisis data dan laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial.
Mereka nantinya juga melaporkan temuan/potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial kepada pejabat yang berwenang; menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah; dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan.
• MDA Bali Minta Pelarangan Ogoh-ogoh Serangkaian Nyepi Tak Jadi Polemik, Sebut Kesehatan Alasan Utama