Terdakwa Agus pun akhirnya berhasil ditangkap.
Dari dalam kamar terdakwa Agus, petugas menemukan 7 buah plastik klip berisi sabu yang dibungkus mengunakan tissue dan 1 buah plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam udeng batik warna cokelat.
"Total jumlah barang bukti narkotik jenis shabu keseluruhan sebanyak 9 paket sabu adalah 25,46 gram Brutto atau 22,72 gram Netto," ungkap Jaksa Ketut Sujaya.
Dalam menjalankan bisnis terlarang ini para terdakwa berkerja dengan sistem tempel dalam kendali seseorang bernama bon.
Sehari sebelum ditangkap, mereka diperintah untuk mengambil paket yang ditempel di dekat perumahan Permata Anyar sebelah Puspem Badung.
Setelah itu, para terdakwa memecah paket sabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk kemudian ditempel lagi sesuai perintah Bon.
"Saat memecah paket sabu tersebut, terdakwa juga menggunakan sabu. Untuk setiap menempel sabu para terdakwa dijanjikan upah per alamat sebesar Rp 50 ribu oleh Bon," beber Jaksa Ketut Sujaya dalam dakwaannya. (*)