"Kalau sudah menimbulkan keramaian, wajib minta izin ke Satgas Kabupaten. Kalau tidak ada suket dari satgas, dan ditemukan terjadi keramaian hingga pelanggaran protokol covid, mohon tim akan membatasi dan menutup kegiatan tersebut.
Tapi kalau tempat ibadahnya tidak menimbulkan keramaian, tidak masalah, ya tetap dipersilahkan. Satgas desa dan kecamatan nanti akan memantau," ucapnya.
Disisi lain, terkait perkembangan kasus terkonfirmasi di Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada, sebut Suyasa masih nihil.
Hasil swab test 32 warga belum diterima oleh pihaknya.
"Hasil swab yang keluar hari Senin memang terbatas, karena mesin PCR yang dioperasionalkan terbatas. Mungkin Selasa baru keluar hasilnya," pungkasnya. (*)