Berkaitan dengan adanya kebijakan tersebut, selain meningkatkan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, tempat karantina juga terus berupaya dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
Hingga saat ini sudah terdapat 17 hotel di Bali yang dipakai sebagai tempat karantina pasien Covid-19 tanpa gejala.
"Untuk yang positif tanpa gejala kita sudah tambah hotel terus. Sampai Bali Beach sudah kita pakai, Prime Plaza sudah, Inna Kuta juga," tuturnya.
Meski jumlah tempat isolasi dan tempat tidur rumah sakit pasien Covid-19 terus mengalami perkembangan, Dewa Indra mengaku tak ingin menambahnya secara terus-menerus.
Menurutnya, hal yang lebih penting untuk dilakukan yakni bekerja sama untuk menurunkan kasusnya.
"Siapa yang harus menurunkan kasusnya, ya masyarakat. Dengan jalan apa? Ya disipilin menerapkan 3M kemudian mengurangi aktivitas yang mengurangi kerumunan-kerumunan orang banyak," pintanya.
Terlebih saat ini kasus Covid-19 di Bali sudah berasal dari klaster keluarga.
Klaster keluarga ini sangat erat kaitannya dengan aktivitas ekonomi dan sosial budaya.
Berkaitan dengan dua penyebab tersebut, dilakukan berbagai pembatasan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 02 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Tatanan Kehidipan Era Baru Provinsi Bali.
Sesuai dengan surat edaran itu, dilakukan pembatasan pelayanan maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas yang ada, kecuali untuk pelayanan pesan online.
"Itu (pesan online) boleh, kan tidak menimbulkan kerumunan, sampai malam juga boleh," kata Dewa Indra.
Selain itu, dilakukan pula pembatasan mengenai durasi operasional, yakni maksimal hingga pukul 20.00 Wita harus sudah selesai.
Pembatasan juga dilakukan dalam aktivitas sosial budaya, yakni dengan membatasi jumlah peserta dan durasi waktu. (*)