“Ada di foto copy DPA nya, semua kegiatan ada di sana,” tegasnya.
Di sisi lain, Pejabat PPTK Sekwan DPRD Bali, Ketut Marga menyebutkan jika pengadaan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang ada yakni peraturan pemerintah (PP) dan peraturan gubernur (Pergub).
• Kakek Asal Denpasar Bali Ini Kebingungan di Pasar Payangan Setelah Diturunkan Paksa Oleh Ojek
“Pengadaaan telah sesuai PP tahun 2017 dan Pergub nomor 67 tahun 2019,” katanya terpisah.
Ia menyebutkan jika pengadaan tersebut memang dilakukan setiap tahun.
Marga juga merinci jika masing-masing anggota dewan akan mendapatkan dua stel PSL, satu stel PSR, dan satu stel PSH.
“Itu Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dua stel, Pakaian Sipil Resmi (PSR) satu stel, Pakaian Sipil Harian (PSH) satu stel. Ini merupakan pakaian dinas yang memang diadakan setiap tahunnya,” lanjutnya.
• Berhenti Jadi Sopir Ekspedisi, Agus Nekat Curi Motor di Jembrana Bali
Pihaknya juga menyebut jika dalam lelang online tersebut masih sebatas tender pengadaan pakaian dinas saja. Semetara pakaian adat disebutkan masih dalam dokumen tender, sehingga belum masuk ke LPSE.
“Ini baru tender pakaian dinas saja, untuk pakaian adat belum masuk,” imbuhnya.
Sementara, mengenai pengadaan atribut lainnya, ia menyebut jika name tag, pin DPRD, dan peci.
Pengadaan itu pun jumlahnya sesuai dengan anggota DPRD Provinsi Bali yang ada.
“Kalau atribut itu berupa label nama, pin termasuk peci. Disiapkan juga dengan jumlah anggota dewan sebanyak 55 anggota,” tukasnya. (*)