Kata dia, pembayaran ini sudah ada dianggarkan Unit Transfusi Darah.
Sistem pembayaran berhutang, tapi ditutupi dengan hibah.
"Pembayaran alat yang dialihkan ke hibah menyebabkan dana hibah tak terserap sesuai peruntukan.
Harusnya, kalau dana hibah tak terserap, sebaiknya kembalikan ke kas daerah,” tandasnya.
Dalam penyelidikan tersebut, pihak kejaksaan telah memanggil 22 orang saksi.
"Masih pengembangan," tandasnya.
Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana menambah, dalam penyelidikan ini, setidaknya pihaknya menargetkan dua barang bukti.
Dalam rangka untuk kelancaran proses penyelidikan, saat ini pihaknya telah membekukan kepengurusannya, yakni pengurus periode 2016-2021.
“Pengurusnya dibekukan. Dialihkan ke pengurus PMI Provinsi Bali. Untuk perlancar proses penyidikan,” ujarnya.
• Buntut Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Saham, Buronan Kejari Gianyar Dijebloskan ke Rutan Gianyar
Ketua PMI Gianyar, Cokorda Wisnu Parta belum memberikan konfirmasi terkait hal ini.
Saat dihubungi Tribun Bali, nomor HP-nya tidak aktif. (*)