Corona di Bali

PPKM Mikro di Bali Ditentukan Berdasarkan Peta Zonasi Covid-19 pada Tingkat Desa/Kelurahan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelurahan Dauh Puri dan Tim PPKM Denpasar Pantau Prokes di Pertokoan, Minggu 25 Januari 2021. PPKM Mikro di Bali Ditentukan Berdasarkan Peta Zonasi Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan

Di sektor konstruksi, kegiatan diizinkan beroperasi 100 persen tetapi juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam SE itu, Gubernur Bali juga meminta untuk menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam penerapan PPKM mikro ini, Koster meminta.perbekel/lurah bersinergi dengan Bandesa Adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi.

Struktur organisasi, tugas dan fungsi tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

"Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali," jelas Koster.

Selain itu, perbekel/lurah juga diminta mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong.

Sementara itu, Bupati/Walikota se-Bali diminta agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.

Bupati/Walikota se-Bali juga diminta agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang PPKM berbasis desa/kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan surat edaran untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.(*)

Berita Terkini