Corona di Bali

PPKM Mikro di Bali Ditentukan Berdasarkan Peta Zonasi Covid-19 pada Tingkat Desa/Kelurahan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelurahan Dauh Puri dan Tim PPKM Denpasar Pantau Prokes di Pertokoan, Minggu 25 Januari 2021. PPKM Mikro di Bali Ditentukan Berdasarkan Peta Zonasi Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga mulai 9 sampai 22 Februari 2021.

PPKM kali ini dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukan di tingkat desa/desa adat.

Pemberlakuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

"Memberlakukan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," tulis Gubernur Bali, Wayan Koster dalam surat edarannya tersebut yang diterima Tribun Bali, Senin 8 Februari 2021.

Kadiskes Bali Sebut Tidak Ada Korelasi Antara Musim Hujan Dengan Peningkatan Kasus Covid-19 di Bali

Pemberlakuan PPKM berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh bupati/walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.

Koster menjabarkan, ada berbagai ketentuan penerapan PPKM tersebut mikro kali ini.

Ketentuan itu diantaranya membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (work from office) maksimal 50 persen.

Kemudian sisanya bisa bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota keberadaan kantor dapat mengutamakan bekerja dari rumah (work from home).

Ketentuan berikutnya yakni melaksanakan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan serta perbankan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan di restaurant/rumah makan/warung dan sejenisnya, pelayanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Besok, PPKM Mikro Mulai Diterapkan di Bali, Basisnya Berada di 1.495 Desa Adat

Sementara kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman
12

Berita Terkini