Berita Bali

LPD se-Bali Alami Penurunan Aset hingga 3 Persen Imbas Pandemi Covid-19

Penulis: Ragil Armando
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para perwakilan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Bali mendatangi DPRD Bali, Denpasar Rabu 10 Februari 2021.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Para perwakilan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Bali mendatangi DPRD Bali, Denpasar Rabu 10 Februari 2021.

Mereka yang tergabung dalam Badan Kerjasama (BKS) LPD datang untuk mengadu terkait dengan keberadaan lembaga keuangan mikro di masa pandemi.

Dalam rapat tersebut terungkap jika LPD di Bali mengalami penurunan aset sebesar 3 persen atau Rp 23,6 triliun selama masa awal pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Pun begitu, ia menyebut secara umum masih banyak LPD yang mampu meningkatkan asetnya.

Tiga Pejabat LPD Kekeran Dihukum Bervariasi, Artini Diganjar Hukuman Paling Tinggi

"Ada LPD yang turun aset sebesar 30 persen, tetapi ada juga yang naik," kata Kepala Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Bali I Nengah Karma Yasa.

Ia juga mengatakan jika saat ini LPD membutuhkan dukungan besar dari masyarakat untuk perkembangannya, mengingat LPD sendiri merupakan lembaga keuangan yang memiliki status milik desa adat.

Pihaknya juga menyebutkan jika saat ini LPD sebagai lembaga penyalur kredit ke masyarakat menghadapi permasalahan pelik, yakni macetnya sejumlah kredit bermasalah.

Ini terjadi karena banyak masyarakat yang tidak bisa membayar kreditnya akibat adanya kondisi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Tantangan ini tidak bisa kami cegah, ketika masalah dengan masyarakat tidak bisa diselesaikan di desa adat, sehingga harus lapor ke ranah hukum, ini menjadi tantangan bagi LPD.

Perlu ada kemauan dari pemerintah adat untuk menyelesaikan masalah LPD di ranah desa adat," katanya.

Seperti diketahui, LPD sendiri berdiri sebagai badan usaha keuangan yang dikecualikan atau tidak tunduk pada Undang Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Nomor 1 tahun 2013 dan hanya berdasarkan hukum adat di Bali.

Hingga Desember 2020, terdapat 1.493 desa adat di Bali.

 Dari jumlah desa adat tersebut, lembaga perkreditan desa yang terbentuk mencapai 1.436 LPD atau 96,2 persen dari desa adat yang ada.

Namun, yang beroperasi hanya 91,1 persen atau 1.308 LPD.

Sekelompok Warga Laporkan Pertanggungjawaban yang Janggal di LPD Ped ke Kejari Klungkung

Sebanyak 128 LPD tercatat tidak beroperasi lagi.

Adapun dari 1.308 LPD yang beroperasi di Bali hingga posisi akhir 2020, jumlah yang mengalami penurunan aset ada sebanyak 541 LPD atau sebesar 41,7 persen.

Rasio LPD yang mengalami peningkatan aset mencapai 58,3 persen atau sebanyak 757 LPD.

Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta mengatakan bahwa pihaknya berharap Lembaga Perkreditan Desa (LPD) mampu memberikan relaksasi bagi masyarakat yang mengalami permasalahan dalam pembayaran kreditnya.

Apalagi, saat ini banyak masyarakat Bali yang memiliki utang di LPD terpaksa tidak bisa membayar pelunasan pinjamannya akibat ekonominya terdampak akibat pandemi Covid-19..

"Ada keuntungan dari LPD akan dibawa ke masyarakat, LPD tidak bisa hilang," katanya, saat menerima para perwakilan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Bali mendatangi DPRD Bali, Denpasar Rabu 10 Februari 2021. (*)

Berita Terkini