Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: 8 Pejabat Dispar Buleleng Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Mark-up Biaya Hotel

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa (tengah) saat mengumumkan delapan pejabat di Dispar yang ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11 Februari 2021

Sementara 30 persennya  digunakan oleh Dispar Buleleng untuk Bimtek Prokes, Explore Buleleng, hibah, dan bantuan perbaikan sarana dan prasarana.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejaksaan menduga kasus mark-up ini terjadi pada program Explore Buleleng dan Bimtek Prokes.

"Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari dua kegiatan itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya" jelasnya.

Kendati para tersangka sudah berupaya mengembalikan dana dari hasil dugaan mark-up tersebut, hal itu akan menjadi pertimbangan hakim, apakah akan meringankan hukuman para tersangka atau tidak. 

Demikian dengan ancaman hukuman mati karena melakukan tindak pidana korupsi di masa pandemi, juga diserahkan kepada hakim. 

"Kami di kejaksaan tetap berusaha menyelamatkan keuangan negara sebanyak mungkin, untuk dijadikan sebagai barang bukti. Karena uang tersebut tidak seharusnya dimiliki oleh mereka," jelasnya.

Seperti diketahui, program Explore Buleleng merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng untuk mempromosikan wisata di tengah pandemi Covid.

Program yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020 ini mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis.

Masyarakat yang mengikuti program Explore Buleleng sebanyak 360 orang.

Pidsus Kejari Buleleng Periksa Sembilan Saksi Buntut Dugaan Mark-up Dana Explore Buleleng

Mereka diajak berwisata gratis, menjelajahi pelosok Buleleng yang mempunyai spot-spot destinasi wisata.

Selama melaksanakan perjalanan wisata, masyarakat diberi fasilitas menginap di hotel.

Status Kepegawaian di-Nonaktifkan Sementara

Menanggapi adanya delapan pejabat di Dispar Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana langsung mengambil langkah me-nonaktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat tersebut.

Ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, dan para tersangka diharapkan dapat menghadapi hukum yang akan menjeratnya.

"Saya baru tahu ada penepatan tersangka dari kejaksaan. Saya sangat menghargai proses hukum.

Halaman
123

Berita Terkini