Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: 8 Pejabat Dispar Buleleng Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Mark-up Biaya Hotel

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa (tengah) saat mengumumkan delapan pejabat di Dispar yang ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11 Februari 2021

TRIBUN-BALI.COM,  SINGARAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan sejumlah tersangka atas kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng, pada Kamis 11 Februari 2021.

Dimana, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka seluruhnya pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinsial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.

Penyidik Sudah Kantongi Nama yang Dicurigai Mark-up Biaya Hotel Program Explore Buleleng

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat itu belum ditahan.

Sebab pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa pekan depan.

Disisi lain, berdasarkan hasil penyidikan umum dari kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 656 juta.

Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru sebesar Rp 377 juta.

 Sementara sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor.

Uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak vendor, namun belum sempat diambil oleh para tersangka, karena kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat.

"Hari ini saya akan terbitkan surat perintah penyidikan. Para tersangka ini akan kami periksa lagi Selasa pekan depan. Kasus akan kami kembangkan lagi," jelasnya.

Sementara Kasi Pidsus Wayan Genip menjelaskan, Dispar Buleleng sebelumnya menerima daha hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pemulihan ekonomi pariwisata dampak Pandemi Covid sebesar Rp 13 Miliar.

Dana tersebut kemudian dibagi dengan skema 70:30.

Dimana Rp 70 persennya diberikan kepada para pengelola hotel dan restoran.

Kasus Dugaan Mark-Up Biaya Hotel Explore Buleleng Ditingkatkan ke Penyidikan

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana 70 persen itu sudah terserap, dan tidak ditemukan adanya indikasi pemotongan.

Halaman
123

Berita Terkini