Kasus Dugaan Mark-Up Biaya Hotel Explore Buleleng Ditingkatkan ke Penyidikan
Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng telah meningkatkan kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Buleleng Explor
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng telah meningkatkan kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Buleleng Explore, ke penyidikan pada Jumat 5 Februari 2021.
Dengan demikian, akan ada beberapa pihak kembali diperiksa, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Humas Kejari Buleleng, juga sebagai Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, sebelum kasus dugaan mark-up harga hotel ini ditingkatkan ke penyidikan, ada 24 orang yang telah dimintai keterangan.
Terdiri dari pejabat PPK dan PPTK di Dinas Pariwisata Buleleng, serta rekanan yang terlibat dalam program Explore Buleleng.
• Tertusuk Keris Saat Acara Napak Pertiwi, Sang Penari Rangde Berusia Belasan Tahun Tewas
Setelah kasus ditingkatkan ke penyidikan, pemeriksaan kepada beberapa pihak saksi-saksi masih akan dilakukan, termasuk memeriksa Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana sebagai penanggung jawab anggaran.
Namun pemeriksaan kali ini, berdasarkan surat perintah penyidikan.
Jayalantara pun tidak menampik, pihak penyidik sudah mengantongi orang yang dicurigai melakukan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng.
Namun penyidik masih membutuhkan legalisasi bukti, dengan mengumpulkan keterangan para pihak yang dimintai klarifikasi itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
• Hujan Seharian, Penyengker Pura di Karangasem Bali Ambruk, Begini Kondisinya
"Siapa yang dicurigai dan berapa orang, nanti akan kami akan sampaikan setelah penyidik menyimpulkan siapa-siapa saja yang paling bertanggung jawab dalam dugaan kasus ini," ucapnya.
Disinggung terkait jumlah kerugian negara, Jayalantara mengaku belum mengetahui secara pasti.