TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Polemik pemilihan Perbekel Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali akhirnya sampai ke Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Kabarnya, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Badung I Komang Budi Argawa dipanggil langsung oleh Bupati Giri Prasta pada Rabu 10 Februari 2021.
Tidak hanya Kadis PMD, Camat Abiansemal IB Mas Arimbawa, Bagian Hukum setda Badung, Pj Perbekel Angantaka, Panitia Pemilihan (Panlih) juga ikut mendatangi rumah jabatan Bupati Badung.
• Pasien Covid-19 di Badung Tinggi, Dirut RSD Mangusada Rawat 88 Pasien
• Bupati Badung Giri Prasta Antar Kepulangan Jenazah Ida Bagus Sunartha, Upacara Tetap Patuhi Prokes
• Bupati Giri Prasta & Wabup Suiasa Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek Bagi Warga Badung yang Merayakan
Budi Argawa saat dikonfirmasi, Rabu malam tak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengakui bahwa dirinya sudah menemui Bupati Badung terkait masalah polemik pemilihan perbekel di Desa Angantaka, Abiansemal.
Ia mengaku saat itu arahan bupati sangat jelas agar aturan dalam pelaksanaan pilkel tetap dilaksanakan.
“Bupati menginstruksikan tahapan pemilihan dilanjutkan. Jadi besok tahapannya penetapan perbekel terpilih,”ungkap Budi Argawa.
• Jelang Pelebon, Jenazah Anggota DPRD Badung Ida Bagus Sunartha Dibawa ke Griya Sari Sangeh
• Pelaksanaan PPKM Mikro, MDA Badung Minta Desa Adat Aktifkan dan Bentuk Satgas Gotong Royong Covid-19
Terkait adanya keberatan calon perbekel di Desa Angantaka yang meminta pembukaan kotak suara, mantan Kabag Hukum ini menjelaskan, tidak ada kewenangan panitia pemilih maupun pihak lain untuk membuka kotak suara.
Terlebih semua proses baik di tingkat TPS maupun pleno tingkat desa sudah dilalui.
“Jadi begini, saat itu tidak ada keberatan saat penetapan suara di TPS maupun pleno tingkat desa. Saksi calon maupun calon atau perwakilan calon sudah menandatangani berita acara perolehan suara. Jadi secara legal formal sudah sah,”akunya.
Dirinya pun menyebutkan, jika masih ada pihak lain yang masih keberatan terkait hal tersebut, pihaknya pun menyarankan melakukan atau langsung menempuh jalur hukum.
Sehingga jika memang sudah menjadi keputusan pengadilan untuk pembukaan kotak suara tersebut, pasti akan dilaksanakan.
“Kami persilahkan menempuh jalur hukum. Kalau memang nanti diputuskan oleh pengadilan melakukan pembukaan kotak suara, maka akan dilakukan pembukaan kotak suara,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Salah satu perbekel di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali protes terkait perhitungan suara pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak di Kabupaten Badung.
Calon perbekel yang diketahui bernama I Nyoman Bagiana itu mempertanyakan model pencoblosan secara simetris, pasalnya pencoblosan itu menyebabkan suara tidak sah banyak.
Konflik beda persepsi mengenai model pencoblosan secara simetris itu pun dipertanyakan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat pada Selasa 9 Februari 2021.
Bahkan pihaknya juga melakukan audiensi ke pimpinan DPRD Badung untuk mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut.
Pria asal Banjar Puseh, Desa Angantaka itu pun membuat surat resmi kepada Dinas PMD dan menyatakan keberatan terhadap beda persepsi model pencoblosan tersebut di satu TPS dengan TPS lainnya di Desa Angantaka.
Saat ditemui di Gedung DPRD Badung, pihaknya mengatakan, ingin mengetahui kejelasan dari Dinas PMD dan menyampaikan surat keberatannya atas hasil pemilihan Perbekel Angantaka dengan sejumlah alasan. Pertama pada TPS 3 yang berlokasi di SD Nomor 2 Angantaka ditemukan model pencoblosan simetris yang dinyatakan sah.
Namun di TPS lain yakni 1,2,4,5,6,7,8,9 ditemukan model pencoblosan simetris, namun dinyatakan tidak sah, lantaran terdapat dua coblosan.
Hal itu pun yang membuat dirinya ingin mengetahui lebih jelas terkait permasalahan tersebut. (*)