Berita Badung

Calon Perbekel Terpilih di Badung Sudah Ditetapkan, Segini Besaran Gajinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadis PMD Badung Komang Budi Argawa. Perbekel terpilih telah ditetapkan, berikut besaran gajinya

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  sudah melaksanakan pemilihan perbekel (Pilkel) secara serentak.

Sudah pula dilakukan penetapan calon terpilih, sehingga hanya menunggu pelantikan saja.

Untuk diketahui, perbekel yang bertugas nanti akan mendapat penghasilan setiap bulannya.

Penghasilan perbekel pun sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa.

Wabup Badung Suiasa Tekankan Dorong UMKM On Boarding ke Ekosistem Digital

Badung Lanjutkan Pencairan BST, Komitmen Bupati Giri Prasta Bantu Masyarakat Selama PPKM

BST PPKM di Badung Terealisasi Hari Ini, Termin Pertama Ada 4.395 KK Penerima

Pada peraturan Bupati yang ditetapkan pada tanggal 9 September 2019 itu ditetapkan, bahwa penghasilan perbekel dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber Alokasi Dana Desa (ADD). Untuk penghasilan perbekel sendiri paling banyak Rp2.500.000.

Situasi pelaksanaan Pilkel di Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, 7 Februari 2021. (tribun bali/komang agus aryanta)

Selanjutnya Sekretaris Desa paling banyak Rp2.300.000, Kepala Urusan paling banyak Rp2.100.000, Kepala Seksi paling banyak Rp 2.100.000 dan Kelihan Banjar Dinas Paling Banyak Rp2.100.000.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa melalui  Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), AA Bagus Mahaputra mengatakan besaran penghasilan tersebut diberikan per bulan. 

APD Desa tersebut harus dirancang setiap tahun oleh desa.

"Untuk penghasilan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa," ujar Bagus Maha Putra saat dikonfirmasi Jumat 12 Februari 2021

Dalam peraturan tersebut, katanya jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa sebagaimana yang dimaksud, maka penghasilan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa.

Sertijab di Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan Kini Menjabat Sebagai Kasi Pidum

Bupati Giri Prasta & Wabup Suiasa Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek Bagi Warga Badung yang Merayakan

"Jadi nanti perbekel yang menetapkan besaran penghasilan tetap dengan besaran tersebut,sebagai keputusan Perbekel," tambahnya.

Seperti diketahui Pilkel di Badung  dilakukan secara serentak pada Minggu 7 Februari 2021 dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

Pasalnya selain di tengah pandemi covid-19,  Badung kini juga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Pada pilkel serentak di Kabupaten Badung terdapat 110 calon yang bertarung di 34 Desa.

Dari 110 calon, tercatat ada sebanyak 21 calon incumbent yang ikut bertarung pada pilkel tersebut.

21 orang incumbent yang ikut bertarung, 14 di antaranya terpilih lagi menjadi perbekel.

Sedangkan 7 orang incumbent dikalahkan pendatang baru (new comer). Sisanya di 13 desa tidak ada calon  incumbent yang bertarung. (*)

Berita Terkini