TRIBUN,BALI.COM, DENPASAR – Delapan orang pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka adanya dugaan korupsi mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng.
Kedelapan orang tersebut diduga melakukan mark-up senilai Rp 656 juta.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry mengaku prihatin dengan adanya kejadian tersebut.
• Pemkab Buleleng Tunggu Surat Resmi Penetapan Tersangka 8 Pejabat Dispar
Pihaknya menyebut kejadian tersebut sebagai lemahnya pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Artinya kan ada kelemahan dalam pengawasan, buktinya terjadi seperti itu,” katanya, Jumat 12 Februari 2021.
Seperti diketahui, program Explore Buleleng merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng untuk mempromosikan wisata di tengah pandemi Covid.
Program yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020 ini mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis.
Baca juga: Ada Perubahan Nomenklatur, 82 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Buleleng Dilantik
Masyarakat yang mengikuti program Explore Buleleng sebanyak 360 orang.
Selama melaksanakan perjalanan wisata, masyarakat diberi fasilitas menginap di hotel.
Ia juga menyebut jika pihaknya berharap penegak hukum dapat memproses dugaan korupsi tersebut secara professional.
Apalagi, kasus ini sendiri sangat menyakitkan masyarakat yang sedang kesusahan akibat krisis ekonomi akibat pandemic Covid-19
“Ya kami mengharapkan itu prosesnya dijalankan dengan professional lah,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Buleleng Hibahkan Aset Eks Rumah Dinas kepada Pengurus PCNU
Politkus Golkar ini juga menegaskan apabila dalam perjalannnya benar-benar terjadi mega korupsi tersebut.
Ia berharap para pelaku dapat dihukum secara berat.