TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - I Made Suandika (31) tidak bisa berkutik saat diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Badung.
Pria asal Banjar Dinas Selanbawak Kaja, Desa Selanbawak, Marga, Tabanan itu diamankan saat berusaha menyelundupkan Erimin yang merupakan Pil termin 5 sejenis dengan narkoba di Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Kerobokan Badung
Ratusan tablet Erimin yang diduga happy vipe jenis psikotropika golongan IV dengan bahan utama nimetazepam itu diselundupkan didalam bungkus nasi Jinggo.
Rencananya barang haram tersebut akan diberikan ke temannya yang berada di dalam lapas.
Baca juga: 18 Napi Lapas Kerobokan dan Lapastik Bangli Dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK saat dikonfirmasi Minggu 14 Februari 2021 malam mengatakan kejadian pengamanan pelaku penyelundupan tablet jenis narkoba itu terjadi pada Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 wita.
Saat itu petugas lapas yang juga melaporkan kejadian tersebut, I Komang Adi Murbawa, S.H. sedang bertugas di P2U Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Badung Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Badung.
Saat berjaga datang Kepala Lapas dengan membawa seorang laki-laki yang tidak dikenal yang akan menitip makanan.
Namun saat itu karena malam tidak menerima penitipan barang/makan, kemudian Ka Lapas memerintahnya bersama temannya untuk memeriksa badan dan barang yang dibawa orang tersebut.
Begitu pula Ka KPLP juga langsung memeriksa barang yang dibawa pelaku berupa nasi Jinggo.
Saat diperiksa terdapat 8 bungkus nasi Jinggo dan disalah satu bungkus nasi Jinggo tersebut ditemukan 10 pepel Erimin 5.
"Satu pepel berisi 10 butir tablet total keseluruhannya 100 butir tablet yang ditemukan saat pemeriksaan," ujar Roby Septiadi.
Dari hasil temuan tersebut, kata Polisi asal Jakarta itu kemudian pihak lapas menghubungi Satresnarkoba Polres Badung.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Badung pun langsung meluncur dan mengamankan pelaku beserta 100 tablet obat penenang tersebut.
"Rencananya akan diberikan ke temannya yang berada didalam lapas.
Namun kami masih selidiki, karena saat datang langsung diamankan," jelasnya.
Baca juga: 15 WBP Lapas Kerobokan Dilayar ke Nusa Kambangan, Tiga Diantaranya Warga Asing
Diakui, dari penjelasan Ka KPLP saat itu dirinya mau pulang sekira pukul 23.00 wita.
Saat berada diareal LP melihat ada orang datang, dan saat ditanya orang tersebut bilang mau bawa nasi untuk temannya yang ada di dalam.
Karena tidak boleh ada jam besukan pada malam hari selanjutnya orang tersebut dibawa ke pos penjagaan LP dan ditemukan barang tersebut yang diduga narkoba.
“Sementara pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya. Hanya saja semua ini masih dalam lidik kami," ucapnya.
Kendati demikian pihaknya mengaku untuk pelaku sendiri dikenakan UU No 5 Th 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)