15 WBP Lapas Kerobokan Dilayar ke Nusa Kambangan, Tiga Diantaranya Warga Asing
Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan dilayar ke Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan dilayar ke Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Belasan narapidana yang terjerat perkara narkotik itu dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke lapas di Nusa Kambangan, Rabu (16/12/2020) pukul 03.00 Wita.
Dari belasan Napi tersebut, ada tiga Napi warga negara asing yang ikut dilayar.
Tidak hanya para Napi dari Lapas Kerobokan, sebanyak tiga Napi dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli juga ikut dilayar.
Baca juga: Terkait Vaksinasi Covid-19, Dokter Suteja: IDI Siap Disuntikkan Pertama
Baca juga: 13 PKL Direlokasi ke Taman Soenda Ketjil, Pemkab Buleleng Beri Bantuan Rombong dan Tenda
Baca juga: KPU Tabanan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada, Jaya-Wira Raih 72,9 Persen
Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma.
"Total semua napi yang dilayar ke Nusa Kambangan ada 18 orang. 15 napi dari Lapas Kerobokan dan 3 napi dari Lapastik, Bangli," terangnya saat dikonfirmasi.
Pihaknya menyatakan, belasan napi yang dilayar tersebut adalah mereka yang terjerat perkara narkotik yang menjalani hukuman penjara diatas lima tahun.
"Pelaksanaan pemindahan napi dilakukan dengan pengawalan ekstra ketat.
Dikawal 6 petugas Lapas Kerobokan dan 5 anggota brimob Polda Bali menggunakan bus tran pemasyarakatan," ungkap Surya Dharma.
Kembali pihaknya merinci, berdasarkan data napi dari Lapas Kerobokan yang dilayar, ada tiga napi Warga Negara Asing (WNA).
Dua napi berasal dari Hongkong, yaitu Ho Ping Kwong dan Man Chun Kwok.
Ho Ping Kwong dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan 3 Kilogram sabu dari China.
Sedangkan Man Chun Kwok diganjar 18 tahun penjara setelah divonis bersalah menyelundupkan 4 kilogram sabu dari Kamboja ke Bali.
Satu WNA lainnya yang dilayar adalah Christian Beasley asal Amerika Serikat.
Christian merupakan napi kasus narkotik dan pada tahun 2017 ia sempat kabur dari Lapas Kerobokan dan akhirnya ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok 17 Desember 2020, Taurus Fokus Pada Tugas, Cancer Ada Promosi Jabatan
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok 17 Desember 2020, Virgo Menghadapi Luka Masa Lalu, Aries Sangat Giat & Rajin
Baca juga: Aneh, Belasan Kambing di Buleleng Bali Mati Mengenaskan, Ada Bekas Gigitan di Bagian Leher & Kuping
Saat itu Christian kabur bersama napi kasus pencurian asal Amerika lainnya, Paul Anthony Hoffman.
Keduanya kabur dengan cara menjebol plafon kamar serta memotong teralis besi, dan selanjutnya memanjat tembok sisi timur Lapas Kerobokan. (*)