TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Sama-sama menjabat sebagai perbekel atau kepala desa. Namun besaran gaji dan tunjangan perbekel di sejumlah daerah Bali tidaklah sama.
Jika di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar penghasilan seorang perbekel bisa sampai Rp 16 juta dan Rp 12,5 juta sebulan, tidak demikian dengan di kabupaten lainnya.
Di Kabupaten Bangli misalnya, penghasilan perbekel hanya berkisar antara Rp 4,5 hingga 5 juta dalam sebulan.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penghasilan (gaji) tetap (siltap) hingga tunjangan lain-lain.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra, Senin 15 Februari 2021 menjelaskan, seorang perbekel mendapatkan gaji tetap sebesar Rp 3 juta per bulan.
Ditambah pendapatan lain-lain, mulai dari tunjangan jabatan, tunjangan tambahan penghasilan, hingga honor selaku penanggungjawab anggaran (PA).
“Jika ditotal, take home pay masing-masing perbekel berkisar Rp 4,5 hingga Rp 5 juta perbulan,” sebutnya.
Kisaran take home pay tersebut, lanjut Riana, mengacu pada tambahan pendapatan lain-lain.
Sebab besaran tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan jumlah dusun yang dimiliki suatu desa.
“Semakin banyak dusunnya, maka semakin besar tunjangan kinerjanya. Walau demikian tidak terlalu jauh perbedaannya. Paling sekitar Rp 150 ribu,” ucapnya.
Baca Juga: Soal Tunjangan Perbekel di Badung yang Capai Belasan Juta Rupiah, Ngurah Gede: Masuk Kategori Besar
Baca Juga: Laporan Khusus; Tunjangan Perbekel di Badung Rp 13,5 Juta, Total Penghasilan Sebulan Rp 16 Juta
Penghasilan perbekel di Kabupaten Bangli ini sangat jauh selisihnya dengan perbekel di Badung.
Seperti diberitakan sebelumnya, perbekel di Badung bisa mencapai Rp 16 juta per bulan.
Mereka mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.500.000 (Rp 2,5) per bulan. Sedangkan tunjangan kerja nilainya lebih besar yakni mencapai Rp 13.500.000 (Rp 13,5 juta) per bulan.
Dengan demikian total penghasilan yang didapat perbekel di Badung selama sebulan yakni sebesar Rp 16 juta. Ini belum termasuk THR, gaji ke-13, dan lainnya.
Baca Juga: Total Penghasilan Sebulan Rp 16 Juta, Perbekel Terpilih di Badung: Sangat Layak dan Cukup
Baca Juga: Gaji Pokok Perbekel di Denpasar Rp 4 Juta, Tunjangan Tugas Rp 8,5 Juta Perbulan
Sementara untuk perbekel di Kota Denpasar, tunjangan perbekel di Denpasar tahun 2021 ini sebesar Rp 8,5 juta per bulan.
Besaran ini naik sebesar Rp 500 ribu dari tahun 2021 lalu.
Tunjangan ini merupakan tunjangan kinerja atau tunjangan tugas.
"Tahun 2021 ini ada sedikit kenaikan. Yang awalnya Rp 8 juta, naik Rp 500 ribu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ida Bagus Alit Wiradana, saat dihubungi Senin 15 Februari 2021 siang.
Sementara itu, besaran gaji pokok dari perbekel di Kota Denpasar yakni Rp 4 juta.
Sehingga total penghasilan yang diterima dalam sebulan termasuk tunjangan yakni Rp 1,5 juta.
"Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan besaran APNDes. Alokasinya maksimal 30 persennya dari APBDes, tidak boleh lebih," kata Alit.
Bangli Gelar Pilkades
Di sisi lain, pada tahun 2021 ini Kabupaten Bangli tengah melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Pesta demokrasi di tingkat desa ini digelar serentak di 13 desa.
Dua di antaranya berasal dari Kecamatan Susut, antara lain Desa Selat dan Desa Pengiangan.
Sedangkan 11 desa lainnya dari wilayah Kecamatan Kintamani.
Antara lain Desa Bayung Cerik, Batur Utara, Batur Tengah, Kintamani, Manikliyu, Sekaan, Sukawana, Songan A, Songan B, dan Selulung.
Sesuai tahapannya saat ini tengah memasuki minggu tenang. Pada 18 Februari mendatang, akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di 13 desa tersebut.
Acara perlantikan Bupati dan Wakil Bupati yang rencananya dilangsungkan beberapa hari kedepan, tidak menghalangi pelaksanaan Pilkades.
Sehingga tahapan pemungutan suara dalam Pilkades tetap berlangsung sesuai jadwal.
“Pertimbangan penundaan dan sebagainya hanya mengacu pada Covid-19 berdasarkan instruksi dari Satgas Covid saja. Selain itu tidak ada,” kata Riana. (*)