TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sejumlah perbekel terpilih pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Kabupaten Badung, Bali, mengakui penghasilan per bulan seorang perbekel di Badung cukup besar.
Penghasilan perbekel di Kabupaten Badung bisa mencapai Rp 16 juta per bulan.
Selain mendapatkan gaji pokok mereka juga memperoleh tunjangan Rp 13,5 juta sebulan.
Menurut data yang diperoleh Tribun Bali, gaji pokok perbekel di Kabupaten Badung sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Sedangkan tunjangan kerja nilainya lebih besar yakni mencapai Rp 13.500.000 per bulan.
Dengan demikian total penghasilan yang didapat perbekel di Badung selama sebulan yakni sebesar Rp 16.000.000.
Ini pun belum termasuk tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan lainnya.
I Made Werdina yang merupakan Perbekel Desa Sangeh, Abiansemal, membenarkan jika penghasilan perbekel bisa mencapai Rp 16 juta sebulan.
Ia menyatakan hal ini sudah diatur pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa.
Kemudian Perbup Nomor 16 tahun 2017 yang mengatur tentang besaran tunjangan kepada perbekel dan perangkat desa.
Dalam perbup tersebut penghasilan perbekel mencapai angka Rp 16 juta per bulan, dengan rincian penghasilan tetap Rp 2,5 juta dan tunjangan sebesar Rp 13,5 juta.
"Iya memang segitu penghasilannya. Yang lama memang segitu nominalnya," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Bali.com, Minggu 14 Februari 2021 malam.
Baca juga: Laporan Khusus; Tunjangan Perbekel di Badung Rp 13,5 Juta, Total Penghasilan Sebulan Rp 16 Juta
Werdina yang terpilih kembali menjadi Perbekel Sangeh menyebut, penghasilan itu sangat cukup untuk seorang perbekel mengingat tugas dan tanggung jawabnya untuk masyarakat.
Namun ia belum tahu apakah nantinya tetap mendapat penghasilan Rp 16 juta sebulan atau bertambah lagi.
“Saya sudah 1,4 tahun purna tugas. Jadi sekarang saya belum tahu berapa pastinya (untuk yang baru terpilih). Apa masih segitu dapatnya," tandasnya.