Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

UPDATE Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Buleleng Bali, Begini Kata Gubernur Koster

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali, Wayan Koster

Dana tidak seluruhnya terealisasi lantaran ada beberapa hotel maupun restoran yang tidak lolos verifikasi. Sehingga sisa dana lagi Rp 2.8 Miliar sudah kembali ke kas negara.

Berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan, dana 70 persen untuk para pemilik hotel dan restoran ini tidak bermasalah, bahkan diapresiasi oleh BPK.

Sementara untuk dana yang 30 persen, yang diberikan kepada Dispar Buleleng sebesar Rp 3.9 Miliar, untuk menjalankan program sosialisasi atau bimtek CHSE, bantuan sarpras di masing-masing DTW, serta Explore Buleleng.

Sementara untuk pengawasan atau pendampingan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Rp 117 juta.

 Pada program yang di Dispar Buleleng ini lah yang diduga oleh Kejari Buleleng terjadi penyimpangan.

"Kami berharap seluruh masyarakat menghormati  proses hukum ini dan tidak menyampaikan opini secara tendensius. Tunggu bagaimana keputusan akhir dari proses hukum ini sampai ada keputusan yang bersifat tetap," terang Suyasa.

Imbuh Suyasa, pendampingan yang dilakukan oleh APIP hanya yang berkaitan dengan verifikasi calon penerima hibah (pemilik hotel dan restoran).

Sementara untuk program yang dijalankan oleh Dispar, tidak didampingi APIP mengingat dananya menjadi belanja langsung maka  kewenangan ada di penggunaa anggaran sendiri, dalam hal ini Dispar Buleleng.

"Jadi seperti proses pengadaan biasa, kegiatannya jadi belanja langsung. Ketika pengguna anggaran mengeksekusi tentu menggunakan berbagai proses, seperti proses pengadaan dan penentuan kepesertaan," jelasnya.

Sementara Kepala BKPSDM Buleleng, I Gede Wisnawa mengatakan, surat resmi penetapan delapan pejabat Dispar Buleleng sebagai tersangka belum diminta oleh pihaknya kepada Kejari Buleleng.

Surat akan diminta dalam waktu dekat, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti dengan proses me-nonaktifkan status kepegawaiannya sementara.

"Ketika pengadilan nanti mengatakan mereka bersalah, maka mereka akan diberhentikan sebagai PNS. Kalau tidak bersalah, mereka akan dikembalikan lagi sebagai PNS," jelasnya.

Mengingat selama belum ada putusan inkracht, posisi delapan pejabat itu akan diisi sementara oleh Plt.

Penunjukan Plt akan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

"Siapa-siapa saja yang ditunjuk sebagai Plt itu keputusan Bupati dan Sekda.

Halaman
1234

Berita Terkini