Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

UPDATE Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Buleleng Bali, Begini Kata Gubernur Koster

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali, Wayan Koster

Saat disinggung apakah ada vendor yang juga akan ditetapkan sebagai tersangka, mengingat pihaknya ikut memberikan uang kepada para tersangka, Jayalantara mengaku dalam keadaan pandemi ini, pihaknya hanya fokus mengejar orang yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Mark-up Explore Buleleng, Vendor Terpaksa Ikuti Keinginan Tersangka

"Jadi modusnya klasik. Mau tidak mau para rekanan mengikuti modus dan keinginan para tersangka, memberikan fee.

Karena kalau tidak diikuti, kapan hotel itu bisa mendapatkan dana untuk membayar karyawannya, untuk membayar operasional di hotel.

Kendati dananya terpotong hampir setengah, pihak rekanan sudah sangat bersyukur.

Kami masih memiliki hati nurani kepada teman-teman pelaku pariwisata.

Di tengah terjepitnya mereka, sehingga mengikuti kemauan para tersangka ini. Jadi siapa yang memiliki niat untuk korupsi itu lah yang kami kejar," jelas Jayalantara.

Sementara terkait dana hasil mark-up yang diterima oleh para tersangka, kata Jayalantara, berbeda-beda.

Ada yang menerima lebih dari Rp 10 juta, ada yang menerima Rp 9 juta, dan ada pula yang menerima Rp 6 juta.

Sementara terkait kapan para tersangka akan ditahan, Jayalantara mengaku masih menunggu keputusan dari Kajari Buleleng.

"Jadi hasil mark-up ini dikumpulin dulu, terus dibagi-bagi. Yang eselon II nilainya beda, yang eselon III dan IV juga beda,” jelasnya

Terpisah, Sekda Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan, dana hibah periwisata yang diberikan oleh pusat untuk pemulihan ekonomi nasional di Buleleng pada Oktober 2020 lalu sebesar Rp 13.4 Miliar.

Baca juga: Besok, Delapan Pejabat Dispar Buleleng Bali Diperiksa Sebagai Tersangka

Sesuai petunjuk teknis, dana tersebut dibagi dengan skema 70:30.

Dimana, 70 persennya atau sebesar Rp 9.3 Miliar diberikan kepada pemilik hotel dan restoran.

Sementara 30 persennya, atau sebesar kurang lebih Rp 4 Miliar masuk dalam kegiatan belanja  langsung, untuk kegiatan di Dispar Buleleng dan untuk pengawasan atau pendampingan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dari dana 70 persen itu, kata Suyasa yang terealisasi hanya Rp 6.6 Miliar, dengan rincian untuk hotel sebesar Rp 4.9 Miliar dan restoran sebesar Rp 1.7 Miliar.

Halaman
1234

Berita Terkini