Berita Buleleng
Besok, Delapan Pejabat Dispar Buleleng Bali Diperiksa Sebagai Tersangka
Dinas Pariwisata Buleleng akan diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng pada Selasa (16 Februari 2021) dan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng akan diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng pada Selasa (16 Februari 2021) dan Rabu (17 Februari 2021).
Seperti diketahui, delapan pejabat Dispar Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.
Kedelapan pejabat ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran disinyalir melakukan mark-up biaya hotel dari program Explore Buleleng dan Bimtek, yang didanai dari dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dari kasus ini, kerugian uang negara ditasfsir mencapai Rp Rp 656 juta.
Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru sebesar Rp 377 juta. Sementara sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor.
Baca juga: Menteri Sandiaga Prihatin, 8 Pejabat Dispar Buleleng Tersangka Korupsi Dana Hibah
Baca juga: 8 Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Menparekraf Sandiaga: Kita Prihatin
Baca juga: BREAKING NEWS: 8 Pejabat Dispar Buleleng Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Mark-up Biaya Hotel
Uang tersebut sejatinya sudah disisihkan oleh pihak vendor namum belum sempat diambil oleh para tersangka, karena kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (11 Februari 2021), delapan pejabat tersebut belum dilakukan penahanan.
Sebab jaksa masih harus mendalami kasus tersebut, dengan memeriksa kembali para tersangka dan sejumlah saksi yang merupakan pihak rekanan.
Sementara dengan adanya penetapan tersangka ini, Pemkab Buleleng mengambil langkah menon aktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat tersebut, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sampai adanya keputusan inkracht.
Langkah ini juga akan dikonsultasikan ke KASN terlebih dahulu, khusus untuk tersangka eselon II.
Sementara untuk tersangka yang eselon III dan IV akan langsung diganti sementara waktu oleh pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kajari-buleleng-i-putu-gede-astawa-tengah-saat-mengumumkan-delapan-pejabat-di-dispar.jpg)