Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

UPDATE: Tujuh Pejabat Dispar Buleleng Dicecar 27 hingga 30 Pertanyaan, Satu Tersangka Sakit

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MD SN didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Buleleng, Selasa (16/2/2021)

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng memeriksa tujuh tersangka kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng, Selasa 16 Februari 2021.

Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih enam jam, mulai pukul 08.00 wita hingga pukul 14.00 wita di kantor Kejari Buleleng.

Sebelum menjalani pemeriksaan, para tersangka terpantau menjalani swab test terlebih dahulu.

Setelah itu, mereka diperiksa di ruang penyidik, didampingi oleh masing-masing kuasa hukum.

Baca juga: UPDATE Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Buleleng Bali, Begini Kata Gubernur Koster

Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, pemeriksaan kali ini memang hanya diikuti oleh tujuh tersangka.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial Nyoman GG tidak menghadiri pemeriksaan karena sakit diabetes.

"Sudah ada surat keterangan dari dokternya kalau yang bersangkutan sedang sakit diabetes.

 Pemeriksaan akan dilakukan jika yang bersangkutan sudah sembuh.

Kami tidak akan menjemput bola, nanti melanggar HAM," jelasnya.

Sementara  Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi ini terbagi menjadi dua, yakni mark-up program Explore Buleleng, dan mark-up sosialisasi atau bimtek CHSE.

Dimana, untuk tersangka yang diduga melakukan mark-up di program Explore Buleleng berjumlah dua orang.

Sementara di program Bimtek CHSE sebanyak empat orang, satu orang tersangka di Pengguna Anggaran (PA) dan satu orang tersangka PPK.

"Jadi ada yang diperiksa sebagai tersangka, disisi lain juga diperiksa sebagai saksi. Karena dalam kasus ini, perkaranya displitsing ada yang mark-up bimtek dan ada yang mark-up Explore Buleleng," jelasnya.

Para tersangka imbuh Jayalantara rata-rata dicecar 27 hingga 30 pertanyaan.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Mark-Up Biaya Hotel di Buleleng, Kejari Periksa 20 Saksi, Vendor Kembalikan Uang

Mereka seluruhnya menjawab dengan kooperatif.

Jaksa pun memberikan kesempatan pada para tersangka apabila ingin menghadirkan saksi yang dapat memberikan keuntungan untuk dirinya sendiri.

"Ada tersangka yang menyatakan tidak mengajukan saksi yang dapat menguntungkan dirinya sendiri, ada juga yang mengaku masih pikir-pikir," jelasnya.

Saat pemeriksaan, salah satu tersangka berinisial Nyoman S diakui Jayalantara telah mengembalikan dana hasil penyalahgunaan sebesar Rp 32.075.000.

Dana tersebut kini telah dijadikan sebagai barang bukti.

Usai menjalani pemeriksaan, para tersangka diperbolehkan pulang, dan akan menjalani pemeriksaan kali kedua di Kejari Buleleng pada Rabu 17 Februari 2021.

"Kami belum melakukan penahanan karena masih harus melakukan pemeriksaan lagi," pungkas Jayalantara

Sementara kuasa hukum salah satu tersangka inisial MD SN, Nur Abidin mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan berjalan cukup baik dan humanis.

Kliennya itu kata Abidin dicerca sebanyak 27 pertanyaan, yang sebagian besar terkait fungsi dan tugas sang klien dan terkait pembagian dana hibah 30 persen.

Berdasarkan keyakinan hukumnya sebagai advokat, Abidin mengaku yakin dapat membuktikan dan meyakinkan peradilan bahwa sang klien tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan oleh pihak kejaksaan.

"Klien kami sudah menjalankan tugas dan kewenangan serta regulasi yang ada," tutupnya.

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata 8 Pejabat Dispar, Ini Kata Ketua DPRD Buleleng

Gubernur Koster Merasa Malu

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku malu dengan adanya penyelewengan pemanfaatan dana hibah di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.

Koster meminta agar para pelaku yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi agar diproses secara hukum.

"Jadi saya berharap ini diproses secara hukum. Dan ini menjadi pelajaran supaya kita berhati-hati mengikuti aturan dalam menggunakan dana APBN.

Apalagi tahun ini kan akan ada lagi program itu. Saya jadi malu karena ada kejadian begini, jadi malu, enggak enak," kata dia di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Dennpasar,  Selasa 16 Februari 2021.

Koster pun mengaku menyayangkan tindakan tersebut.

Apalagi dana hibah tersebut diperjuangkan secara susah payah guna membantu sektor pariwisata Bali yang terdampak pandemi COVID-19.

"Tentu saya menyayangkan. Itu kan kita bersusah payah memperjuangkan dana hibah pariwisata, tapi kok dilaksanakan secara tidak wajar. Gitulah ya," kata Koster.

Kronologi

Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan sejumlah tersangka atas kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng, pada Kamis 11 Februari 2021.

Dimana, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka seluruhnya pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinsial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat itu belum ditahan.

Sebab pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa 16 Februari 2021.

Disisi lain, berdasarkan hasil penyidikan umum dari kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 656 juta.

Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru sebesar Rp 377 juta.

Sementara sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor.

Uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak vendor, namun belum sempat diambil oleh para tersangka, karena kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat.

"Hari ini saya akan terbitkan surat perintah penyidikan. Para tersangka ini akan kami periksa lagi Selasa pekan depan. Kasus akan kami kembangkan lagi," jelasnya.

Sementara Kasi Pidsus Wayan Genip menjelaskan, Dispar Buleleng sebelumnya menerima daha hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pemulihan ekonomi pariwisata dampak Pandemi Covid sebesar Rp 13 Miliar.

Dana tersebut kemudian dibagi dengan skema 70:30.

Dimana Rp 70 persennya diberikan kepada para pengelola hotel dan restoran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana 70 persen itu sudah terserap, dan tidak ditemukan adanya indikasi pemotongan.

Sementara 30 persennya  digunakan oleh Dispar Buleleng untuk Bimtek Prokes, Explore Buleleng, hibah, dan bantuan perbaikan sarana dan prasarana.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejaksaan menduga kasus mark-up ini terjadi pada program Explore Buleleng dan Bimtek Prokes.

"Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari dua kegiatan itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya" jelasnya.

Kendati para tersangka sudah berupaya mengembalikan dana dari hasil dugaan mark-up tersebut, hal itu akan menjadi pertimbangan hakim, apakah akan meringankan hukuman para tersangka atau tidak.

Demikian dengan ancaman hukuman mati karena melakukan tindak pidana korupsi di masa pandemi, juga diserahkan kepada hakim.

"Kami di kejaksaan tetap berusaha menyelamatkan keuangan negara sebanyak mungkin, untuk dijadikan sebagai barang bukti. Karena uang tersebut tidak seharusnya dimiliki oleh mereka," jelasnya.

Seperti diketahui, program Explore Buleleng merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng untuk mempromosikan wisata di tengah pandemi Covid.

Program yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020 ini mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis.

Masyarakat yang mengikuti program Explore Buleleng sebanyak 360 orang.

Mereka diajak berwisata gratis, menjelajahi pelosok Buleleng yang mempunyai spot-spot destinasi wisata.

Selama melaksanakan perjalanan wisata, masyarakat diberi fasilitas menginap di hotel.(*)

Berita Terkini