Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka
UPDATE Kasus Dugaan Mark-Up Biaya Hotel di Buleleng, Kejari Periksa 20 Saksi, Vendor Kembalikan Uang
Pemeriksaan kali ini dilakukan utnuk menguatkan dugaan delapan pejabat di Dispar Buleleng melakukan mark-up dalam program Explore Buleleng, yang dana
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memeriksa 20 saksi, yang merupakan rekanan pendukung kegiatan Explore Buleleng, pada Senin 15 Februari 2021.
Pemeriksaan kali ini dilakukan utnuk menguatkan dugaan delapan pejabat di Dispar Buleleng melakukan mark-up dalam program Explore Buleleng, yang dananya bersumber dari dana hibah pariwisata.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, tim penyidik Pidsus Buleleng saat ini memang melakukan pemeriksaan maraton, agar berkas penyidikan dapat segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Usai memeriksa 20 saksi, pada Selasa dan Rabu besok, giliran delapan tersangka yang akan diperiksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: 8 Pejabat Dispar Buleleng Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Mark-up Biaya Hotel
Selain itu, imbuh Jayalantara, pada Senin pagi tadi, pihaknya juga menyita tambahan barang bukti, berupa uang tunai sebesar kurang lebih Rp 24 juta dari salah satu vendor.
Seperti diketahui uang tersebut sudah disisihkan oleh vendor, namun belum sempat diambil oleh para tersangka lantaran kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat.
Saat disinggung apakah ada vendor yang juga akan ditetapkan sebagai tersangka, mengingat pihaknya ikut memberikan uang kepada para tersangka, Jayalantara mengaku dalam keadaan pandemi ini, pihaknya hanya fokus mengejar orang yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Jadi modusnya klasik. Mau tidak mau para rekanan mengikuti modus dan keinginan para tersangka, memberikan fee.
Karena kalau tidak diikuti, kapan hotel itu bisa mendapatkan dana untuk membayar karyawannya, untuk membayar operasional di hotel.
Kendati dananya terpotong hampir setengah, pihak rekanan sudah sangat bersyukur.
Kami masih memiliki hati nurani kepada teman-teman pelaku pariwisata.
Di tengah terjepitnya mereka, sehingga mengikuti kemauan para tersangka ini. Jadi siapa yang memiliki niat untuk korupsi itu lah yang kami kejar," jelas Jayalantara.
Sementara terkait dana hasil mark-up yang diterima oleh para tersangka, kata Jayalantara, berbeda-beda.
Ada yang menerima lebih dari Rp 10 juta, ada yang menerima Rp 9 juta, dan ada pula yang menerima Rp 6 juta.
Baca juga: Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Mark-up Explore Buleleng, Vendor Terpaksa Ikuti Keinginan Tersangka
Sementara terkait kapan para tersangka akan ditahan, Jayalantara mengaku masih menunggu keputusan dari Kajari Buleleng.