Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

UPDATE Kasus Dugaan Mark-Up Biaya Hotel di Buleleng, Kejari Periksa 20 Saksi, Vendor Kembalikan Uang

Pemeriksaan kali ini dilakukan  utnuk menguatkan dugaan delapan pejabat di Dispar Buleleng melakukan mark-up dalam program Explore Buleleng, yang dana

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Salah satu vendor saat mengembalikan uang Rp 24 juta sebagai bukti dugaan mark-up - Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Mark-up Explore Buleleng, Vendor Ngaku Terpaksa Ikuti Para Tersangka 

Sementara sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor.

Uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak vendor, namun belum sempat diambil oleh para tersangka, karena kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat.

"Hari ini saya akan terbitkan surat perintah penyidikan. Para tersangka ini akan kami periksa lagi Selasa pekan depan. Kasus akan kami kembangkan lagi," jelasnya.

Sementara Kasi Pidsus Wayan Genip menjelaskan, Dispar Buleleng sebelumnya menerima daha hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pemulihan ekonomi pariwisata dampak Pandemi Covid sebesar Rp 13 Miliar.

Dana tersebut kemudian dibagi dengan skema 70:30.

Dimana Rp 70 persennya diberikan kepada para pengelola hotel dan restoran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana 70 persen itu sudah terserap, dan tidak ditemukan adanya indikasi pemotongan.

Sementara 30 persennya  digunakan oleh Dispar Buleleng untuk Bimtek Prokes, Explore Buleleng, hibah, dan bantuan perbaikan sarana dan prasarana.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejaksaan menduga kasus mark-up ini terjadi pada program Explore Buleleng dan Bimtek Prokes.

"Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari dua kegiatan itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya" jelasnya.

Kendati para tersangka sudah berupaya mengembalikan dana dari hasil dugaan mark-up tersebut, hal itu akan menjadi pertimbangan hakim, apakah akan meringankan hukuman para tersangka atau tidak.

Demikian dengan ancaman hukuman mati karena melakukan tindak pidana korupsi di masa pandemi, juga diserahkan kepada hakim.

"Kami di kejaksaan tetap berusaha menyelamatkan keuangan negara sebanyak mungkin, untuk dijadikan sebagai barang bukti. Karena uang tersebut tidak seharusnya dimiliki oleh mereka," jelasnya.

Seperti diketahui, program Explore Buleleng merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng untuk mempromosikan wisata di tengah pandemi Covid.

Program yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020 ini mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis.

Masyarakat yang mengikuti program Explore Buleleng sebanyak 360 orang.

Mereka diajak berwisata gratis, menjelajahi pelosok Buleleng yang mempunyai spot-spot destinasi wisata.

Selama melaksanakan perjalanan wisata, masyarakat diberi fasilitas menginap di hotel.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved